
Foto: Istimewa
Kotabaru, Kalselbabussalam.com – Polemik kenaikan tarif air bersih PDAM Kotabaru akhirnya mendapat titik terang. Setelah ramai dikeluhkan pelanggan karena tagihan melonjak hingga dua kali lipat, pihak PDAM Kotabaru resmi menunda penyesuaian tarif yang sebelumnya direncanakan.
Keputusan ini sesuai dengan Surat Bupati Kotabaru Nomor 500/1205/Setda tanggal 2 September 2025 tentang Penundaan Kenaikan Tarif PDAM Kotabaru. Melalui pengumuman bernomor 690/505-UMUM/PDAM, Direktur PDAM Kotabaru, Tri Basuki, menegaskan bahwa tarif air minum tetap mengacu pada tarif lama hingga adanya evaluasi dan pemberitahuan lebih lanjut.
“Rencana penyesuaian tarif air minum yang sebelumnya akan diberlakukan, secara resmi ditunda. Bagi pelanggan yang sudah terlanjur membayar dengan tarif baru, kelebihan pembayaran akan dikembalikan,” tulis Tri Basuki dalam pengumuman resmi tertanggal 3 September 2025.
PDAM memastikan proses pengembalian dana dilakukan maksimal dalam waktu 20 hari kerja sejak pengumuman diterbitkan. Uniknya, dana kelebihan pembayaran itu tidak harus diambil ke kantor PDAM, melainkan akan langsung diantarkan oleh petugas ke rumah masing-masing pelanggan.
“Kami bertanggung jawab penuh atas kekurangan ini dan sedang berupaya memastikan pengembalian dana berjalan cepat dan mudah. Petugas kami akan langsung mengantarkan ke rumah pelanggan,” tambahnya.
Pihak PDAM juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kebingungan yang dialami pelanggan akibat kebijakan tarif yang sempat diberlakukan.
Dengan adanya keputusan ini, masyarakat Kotabaru diharapkan tidak lagi terbebani tarif tinggi, sekaligus menjadi bukti bahwa keluhan warga mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.(A)










