KalselBabusalam.com, JAKARTA. Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk, yang dikenal dengan kode saham INRU, dengan tegas membantah tuduhan yang menyebut operasional perusahaan sebagai pemicu bencana ekologi yang melanda sebagian wilayah Sumatera. Bantahan ini disampaikan menyusul meningkatnya aspirasi publik terkait dampak lingkungan.

Direktur & Sekretaris Perusahaan Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dijalankan oleh perseroan telah melalui proses penilaian ketat. Penilaian ini mencakup aspek High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS), yang dilakukan secara independen oleh pihak ketiga terkemuka.

Anwar merinci bahwa dari total areal konsesi seluas 167.912 hektar, INRU hanya mengalokasikan sekitar 46.000 hektar untuk pengembangan tanaman eucalyptus. Sisa areal yang jauh lebih luas, yakni mayoritas dari total konsesi, dipertahankan dan dikelola secara berkelanjutan sebagai kawasan lindung dan konservasi.

“Kami sangat menghormati penyampaian aspirasi publik dan senantiasa terbuka terhadap masukan. Namun, kami mengharapkan bahwa setiap informasi yang disebarkan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi,” tulis Anwar dalam keterangan resmi yang diterbitkan melalui keterbukaan informasi pada Senin (1/12/2025).

Lebih lanjut, untuk memperkuat komitmen terhadap praktik lingkungan yang bertanggung jawab, Anwar mengungkapkan bahwa hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk periode 2022–2023 menyatakan Toba Pulp Lestari “TAAT” dalam mematuhi seluruh regulasi dan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Anwar menegaskan bahwa INRU menjalankan operasional pemanenan dan penanaman kembali di dalam konsesinya dengan mengacu pada tata ruang yang telah ditetapkan. Setiap langkah operasional dilakukan berdasarkan Rencana Kerja Umum dan Rencana Kerja Tahunan yang telah disetujui oleh pemerintah.

“Selisih waktu antara proses pemanenan dan penanaman kembali hanya berselang paling lama satu bulan. Prosedur ini secara konsisten kami jalankan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang telah disetujui,” jelas Anwar, menegaskan kepatuhan perusahaan terhadap standar lingkungan yang ketat.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.