
Aksi begal muncul secara cukup masif dalam beberapa waktu belakangan, terutama di sekitar ibu kota Jakarta. Rentetan kejadian ini marak diberitakan oleh media massa dan disebarluaskan kepolisian di bermacam platform, menurut peneliti media sosial.
Sepanjang April hingga pertengahan Mei 2026, beberapa rekaman CCTV yang menunjukkan aksi begal ramai ditonton. Bahkan muncul tagline khusus yang menggambarkan fenomena ini: ‘Jakarta darurat begal.’
Di media sosial, isu begal telah menjadi “krisis” yang menciptakan kepanikan dan ketakutan bagi khalayak luas, mengacu argumen peneliti kebijakan publik dari Monash University, Ika Idris.
Penyebabnya, informasi sehubungan begal “diamplifikasi oleh media massa,” imbuh Ika.
Di luar pemberitaan media, narasi perkara begal turut didistribusikan pihak kepolisian.
“Akhirnya muncul framing bahwa memang Jakarta darurat begal dan harus ada Tim Pemburu Begal,” paparnya.
“Apakah ini didesain atau enggak, saya melihat, intinya, ketika ada begal, polisi langsung menaikkan narasi bahwa mereka siap mengamankan.”
Aparat keamanan, baik Polri maupun TNI, menyatakan bakal merespons tindak pidana begal secara serius.
Polda Metro Jaya mendirikan unit tersendiri bernama Tim Pemburu Begal, disusul wacana instruksi agar begal ditembak di tempat.
Sementara TNI menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menurunkan personelnya, melalui batalyon-batalyon yang baru diresmikan.
BBC News Indonesia mengurai perbincangan mengenai aksi begal di media sosial serta narasi “tembak di tempat” yang mengekor di belakangnya.
Operasi begal, dari Jakarta hingga Makassar
Pada pertengahan April 2026, petugas pemadam kebakaran di Gambir, Jakarta Pusat, dikeroyok kawanan pelaku begal. Sebanyak lima orang lantas diringkus polisi.
Sebelum di Gambir, insiden begal dijumpai di Pluit, Jakarta Utara, dengan dua orang tersangka yang merupakan mantan residivis. Barang bukti berupa arit dan golok ditemukan aparat.
Awal Mei, komplotan begal beraksi di area Palmerah, Jakarta Barat. Para pelaku melukai korban dengan senjata tajam serta mengambil gawai maupun motor miliknya. Peristiwa ini terekam dalam CCTV dan viral di media sosial.
Tak berhenti di Jakarta, rupanya kejadian yang sama ditemukan di Lampung, Bandung, serta Makassar. Di daerah yang disebut pertama, tersangka menyasar kendaraan milik anggota kepolisian. Gagal, pelaku menembak polisi itu selepas kontak fisik.
Sedangkan untuk lokasi kedua, pembegalan menimpa warga negara asing (WNA) serta kurir pengantar paket. Sepasang insiden ini hanya berjarak tak sampai dua minggu antara satu dan lainnya.
Di lokasi ketiga, Makassar, korban begal adalah anak berusia 13 tahun. Punggungnya terluka berkat tebasan senjata tajam. Lima orang diciduk polisi.
Dari tindakan begal yang tercatat, terdapat satu kasus yang kebenarannya tak terbukti. Di Jakarta Barat, sempat berhembus kabar begal dengan model atau influencer sebagai korbannya. Dampak yang diterima korban ialah luka bacok di kepala.
Tapi, usai menghimpun keterangan dari pihak-pihak berwenang seperti rumah sakit, kepolisian menyatakan yang dihadapi korban “bukan dari suatu peristiwa pidana.”
‘Saya sudah perintahkan pelaku begal untuk ditembak di tempat’
Dalam menanggapi pembegalan, Polda Metro Jaya membentuk Tim Pemburu Begal. Tim ini, mengutip informasi yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, “siap beraksi 24 jam untuk bersama-sama menjaga Jakarta lebih aman lagi.”
“Kami siapkan di berbagai titik yang cukup rawan terjadi kejahatan. Karena dari berbagai kejadian, kami analisa, dan kami menemukan titik-titik rawan kejahatan. Di sana, kami akan tempatkan tim kami,” terangnya, minggu lalu.
Sejak diluncurkan, Tim Pemburu Begal mengklaim telah menangkap belasan pelaku begal. Para pelaku bergerak secara terpisah dan bukan bagian dari jaringan. Motifnya sendiri, tambah kepolisian, didorong faktor “desakan ekonomi” serta “ketergantungan narkotika.”
Baca juga:
- Polisi yang menembak Gamma, pelajar di Semarang, divonis penjara 15 tahun
- ‘Mata saya dilakban dan dipukul’ – terdakwa alami kekerasan agar mengaku, rekayasa kasus membuat citra polisi kian ‘terpuruk’
- Kisah korban rekayasa kasus polisi: ‘Enggak ngaku begal, saya ditembak. Padahal saya enggak ngelakuin’
Selain dengan tim khusus, strategi lain dikemukakan ke publik: tembak di tempat.
Perintah ini dilontarkan Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, setelah personelnya meninggal lantaran begal. Helfi menegaskan praktik begal di Lampung tergolong meresahkan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku pembegalan. Saya sudah perintahkan pelaku begal untuk ditembak di tempat,” ucapnya, pertengahan Mei 2026.
Tidak cuma kepolisian, militer ikut bersuara sehubungan begal. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menuturkan tujuan pendirian 750 batalyon teritorial pembangunan (BTP) baru, hingga 2029, di antaranya adalah menekan angka kriminalitas serta memperkokoh lingkungan sosial. Pendeknya, kehadiran batalyon bisa membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Secara penerapan, tentara-tentara di batalyon, terang Sjafrie, akan dikerahkan dalam patroli keliling. Sjafrie menyebut patroli dengan partisipasi militer mampu melahirkan sistem keamanan lingkungan yang meminimalisir peluang kriminalitas.
“Sebelum ada batalyon teritorial pembangunan, tadinya di kabupaten itu tidak ada pasukan, kosong. Apa yang terjadi? Begal, kriminal, itu besar sekali. Tapi, setelah kami berada di situ, membangun pangkalan, sekian persen kriminalnya hilang,” paparnya kala rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Selasa (19/05) lalu.
Ide Sjafrie ditanggapi seketika oleh Kodam Jaya yang mengerahkan “satuan kewilayahan koramil” serta “satuan batalyon tempur” guna memberantas begal.
Partisipasi Kodam Jaya, Kepala Penerangan Kodam Jaya, Letnan Kolonel Arh. Noor Iskak, menyampaikan, ditujukan untuk mendukung pengamanan dari Polda Metro Jaya.
“Sehingga kehadiran aparat di tengah-tengah masyarakat harapannya adalah bisa memberikan rasa aman dan sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” tuturnya, Jum’at (22/5).
Pendekatan aparat dalam menanggulangi begal memantik tanggapan yang beragam.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, misalnya, mendukung ketegasan aparat kepolisian untuk menindak begal. Dia meminta seluruh jajaran kepolisian di daerah membentuk tim khusus sebagaimana yang dilakukan Polda Metro Jaya.
Di samping itu, imbuhnya, pihak kepolisian tak perlu ragu menembak di tempat pelaku begal.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut diperlukan agar menjamin rasa keamanan masyarakat sekaligus bukti negara hadir.
Tindakan begal sudah dianggap Sahroni mencemaskan karena terjadi di kota-kota besar di Indonesia, dari Jakarta sampai Makassar. Para pelakunya juga semakin nekat dan tidak pandang bulu.
“Nah, tapi ada pihak-pihak yang melakukan perlawanan seolah-olah ini [menembak begal] tidak baik. Ini baik sekali karena untuk memberikan rasa aman dan nyaman warga di manapun berada,” tegasnya.
“Sekali lagi, saya minta seluruh Polda segera instruksikan jajarannya untuk berani lakukan tembakan terukur kepada para pelaku begal.”
Berbeda dari Sahroni, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menolak pemberlakuan tembak di tempat kepada tersangka pembegalan. Alasannya: bertentangan dengan prinsip HAM serta negara hukum.
Pigai berujar setiap pelaku kejahatan tetap harus ditangkap hidup-hidup untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh merampas hak hidup warganya secara serampangan.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” ungkapnya, Rabu (20/5).
“Dia adalah sumber informasi, data, dan fakta. Penegak hukum bisa menggali data, fakta, informasi, dan bisa menyelesaikan pemicunya atau sumbernya.”
Pernyataan yang mendukung penembakan di tempat, seperti dilontarkan Sahroni, mesti disikapi hati-hati lantaran dapat mendorong konsekuensi hukum dalam pelaksanaannya, tambah Pigai.
Ujaran Sahroni, Pigai menggarisbawahi, “masuk mens rea [niat jahat].”
TNI akan langgar undang-undang dan respons aparat yang tidak reaktif
Pengacara publik dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyebut pelibatan anggota TNI dalam pemberantasan begal “tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”
Keinginan militer berkontribusi dalam penindakan begal tak ubahnya taktik guna melegitimasi agenda kepentingan TNI yang mencoba mengambil peran penegakan hukum, katanya.
“Yang mana kita tidak mengenal anggota TNI itu melakukan penegakan hukum di ruang sipil. Karena di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hanya ada dua [yang berwenang]. Antara Polri atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ucapnya.
Kriminolog Universitas Budi Luhur, Lucky Nurhadiyanto, menilai respons aparat keamanan semestinya tidak semata bersifat reaktif, melainkan holistik. Arah kebijakan penanganan begal tidak boleh berhenti pada problem-oriented policing (per kasus), tapi predictive policing (antisipasi).
“Artinya, mereka sudah bisa memetakan melalui hotspot policing atau crime policing sehingga peta-peta atau jalur-jalur begal bisa disusun sejak awal,” terangnya.
“Jadi, mereka tidak lagi menunggu laporan [begal yang masuk].”
‘Polisi riding the wave‘
Isu begal, mengacu analisa peneliti kebijakan publik dan media sosial Monash University, Ika Idris, menyebar di berbagai platform, mulai dari situs berita, Instagram, YouTube, Facebook, X, hingga TikTok.
Berdasarkan pemantauan Ika terhadap ribuan konten selama sembilan hari, dari 13 sampai 21 Mei 2026, satu klaster narasi mendominasi lanskap perbincangan: Jakarta diklaim dalam kondisi darurat kejahatan jalanan. Platform seperti X—dulu Twitter—serta TikTok berperan sebagai mesin distribusi utama.
Percakapan di platform didorong peristiwa di dunia nyata di mana tindakan begal intens terjadi. Dari situ, Ika menjelaskan, permasalahan begal diamplifikasi oleh banyak media.
Pengumuman pembentukan Tim Pemburu Begal oleh Polda Metro Jaya pada 15 Mei 2026 menjadi “pusat gravitasi narasi keamanan yang bergulir,” mengutip temuan Ika.
Dalam enam hari usai pengumuman, volume konten naik 4,7 kali lipat dibanding minggu sebelumnya. Puncaknya terjadi di 18 Mei 2026 dengan 1.384 konten.
“Sebenarnya awalnya memang naik ketika ada berita hoax tentang model yang diduga dibegal di Jakarta Barat itu. Tapi, yang paling banyak diamplifikasi kemudian adalah konten Tim Pemburu Begal dan operasi polisi,” tandas Ika ketika diwawancarai BBC News Indonesia, Kamis (21/5).
Apakah kondisi ini didesain sedemikian rupa atau tidak, Ika melihat bahwa tatkala momentum “darurat keamanan” akibat begal menyeruak ke permukaan, “polisi langsung menaikkan narasi siap bertindak.”
Materi publikasi—berwujud konten atau rilis pers—yang berisikan komitmen kepolisian merespons begal lantas disebar serta ‘ditangkap’ sejumlah media maupun akun-akun lintas platform.
“Jadi, menurut saya, mungkin, kondisinya memang nyata [begal], tapi polisi riding the wave,” tutur Ika.
“Untuk menunjukkan bahwa mereka kerja karena selama ini banyak kritik ke mereka, seperti [terlibat] proyek tanam jagung.”
Ika menyimpulkan kepolisian seolah “menemukan event untuk keluar dari krisis yang menyerang mereka.”
Informasi begal dari kepolisian dalam taraf yang masif turut memengaruhi persepsi publik di kanal daring.
Narasi di media sosial terpecah ke dua kelompok: yang mendukung dan kontra. Kelompok pro-operasi begal terdiri atas media mainstream, politisi koalisi, serta warganet yang menjadi korban atau kerabat korban.
Sedangkan yang kontra yaitu organisasi sipil seperti LBH Jakarta, akademisi HAM, hingga pengguna Reddit atau Bluesky.
Kuantitas yang sepakat dengan ketegasan tindakan hukum kepada pelaku begal—termasuk tembak di tempat—mendominasi ketimbang mereka yang menolak sebab dalih peluang pelanggaran HAM.
Di TikTok, konten-konten dengan materi mengenai upaya kepolisian menindak begal kebanyakan disambut positif.
“Paling yang agak kritis itu kayak di Instagram, terutama saat [Ahmad] Sahroni menyatakan dukungan dalam tembak di tempat,” kata Ika.
Kebalikannya, suara kritis yang mempermasalahkan kebijakan keamanan kepolisian, melingkupi risiko extrajudicial killing, dibalas sentimen negatif, khususnya di platform X.
Bicara diskursus begal di media sosial, Ika berpijak pada paradigma “siapa yang paling banyak memberikan subsidi informasi.”
“Polisi ini memberikan informasi bukan hanya dari Polda Metro Jaya saja, tapi juga sampai di tingkat polres atau polsek,” terang Ika.
“Berbeda dengan, katakanlah, organisasi sipil yang melakukan pengawasan. Mungkin mereka cuma 1 atau 2 kali. Setelahnya, fokusnya berganti lagi.”
Kendati begitu, Ika mengingatkan kepolisian untuk tidak membenarkan tindakan apa pun dengan dalih memberantas begal.
“Kalau kita lihat dari analisis ini memang narasi darurat begal dan tuntutan tembak di tempat itu semuanya sudah mengarah ke dukungan kepada kepolisian,” tegasnya.
“Jadi, dari sini, jangan sampai terlena dan menjadi barbar, karena jangan lupa juga kepolisian dulu pernah dikritik habis-habisan waktu kasus kematian [pengemudi ojol] Affan Kurniawan.”
Memori ‘Operasi Pekat’ jelang Asian Games 2018
Pada 2018, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang kini menjabat Menteri Dalam Negeri, berbicara di depan publik bahwa hendak “menekan” dan “meningkatkan operasi” pemberantasan tindak kejahatan jalanan—di dalamnya mencakup begal. Jika perlu, bandit-bandit ini ditembak, Tito mengultimatum.
Waktu itu, Indonesia tengah bersiap menghelat Asian Games 2018. Tito tidak ingin “tamu-tamu [dari luar negeri] terganggu” dengan aksi kriminal.
Mobilisasi aparat dilangsungkan di bawah payung Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat). Mereka menyisir sudut-sudut perkotaan demi menindak kejahatan.
Namun, realisasi Operasi Pekat dihujani kritik sebab penerapan yang menyimpang. Data yang dikumpulkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menunjukkan kepolisian menembak 77 orang hingga tewas sepanjang masa penertiban.
Ketika diautopsi, “asal tembakan dari belakang [mengenai dada]” sehingga “patut diragukan kegentingannya,” tulis YLBHI dalam laporannya. YLBHI mendefinisikan praktik ini sebagai pembunuhan di luar hukum, atau extrajudicial killing, yang ditempuh di tanpa melewati mekanisme pengadilan.
Penggunaan senjata api, YLBHI melanjutkan, seharusnya merupakan “upaya terakhir yang sifatnya melumpuhkan.”
“Dan hanya dapat dilakukan oleh anggota Polri manakala dia tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan perbuatan kejahatan,” terang YLBHI.
Ketentuan itu merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, juga Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Temuan Amnesty International Indonesia memperlihatkan dari keseluruhan korban tewas, nyaris setengahnya—31 orang—diperoleh di Jakarta serta Palembang (Sumatra Selatan), dua kota yang ditunjuk sebagai host (tuan rumah) Asian Games 2018 edisi Indonesia.
“Beberapa bulan menjelang Asian Games, pihak berwenang berjanji meningkatkan keamanan masyarakat. Tapi, kami justru melihat polisi menembak mati puluhan orang dengan akuntabilitas yang rendah,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
Angka tembak mati, masih berpedoman pada pantauan Amnesty International Indonesia, mencapai puncaknya di Juli 2018. Saat itu, 14 orang ditemukan meninggal dunia, sementara puluhan lainnya luka-luka berkat peluru yang menembus kaki.
Lalu, ratusan sisanya—dari ribuan—disangkakan melakukan tindak kriminal.
Operasi Pekat, tegas Usman, mengungkapkan “pola penggunaan kekuatan polisi yang berlebihan” dan betapa “lembaga keamanan secara konsisten tak tersentuh hukum.”
Hasil penelusuran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggambarkan berbagai kejanggalan dalam Operasi Pekat yang berujung kematian. Mereka berangkat dari laporan keluarga dua korban beridentitas Bobi dan Dedi.
LBH Jakarta menjelaskan aparat diduga menyasar keduanya tanpa surat penangkapan atau penahanan.
Mereka, sambung LBH, berada dalam keadaan tak berdaya tatkala ditembak. Alhasil, justifikasi penembakan tidak terpenuhi.
Sebelum tewas, keduanya terindikasi disiksa terlebih dahulu—berkaca dari lebam di wajah serta luka bakar bekas puntung rokok di punggung.
Polri, dalam menanggapi tudingan pembunuhan di luar hukum selama periode Operasi Pekat menyambut Asian Games 2018, meyakini sudah mematuhi semua prosedur. Operasi keamanan saat itu, Polri menekankan, dikerjakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Para pelaku kejahatan yang ditargetkan, Polri meneruskan, “membawa senjata dan mengancam harta atau nyawa manusia.” Tindakan tegas kepolisian ditempuh secara terukur.
Hampir enam tahun berselang dari Operasi Pekat Asian Games 2018, ketakutan serupa kembali membayangi. Pendekatan keamanan—baik dari Polri maupun TNI—dicemaskan bakal mengantarkan keadaan pada titik unjuk kewenangan dengan begitu eksesif.
Advokat publik dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengkritik konsep Tim Pemburu Begal yang dicetuskan kepolisian. Argumen Alif dilandasi penyematan “pemburu” itu sendiri yang “terkesan mengesampingkan ketentuan.”
Alif memandang langkah kepolisian hari ini, dalam menumpas begal, mirip belaka dengan Operasi Pekat Asian Games 2018. Apalagi, rencana tembak di tempat untuk pembegal diterima sebagai konsensus bersama, entah dari polisi atau pejabat sipil di pemerintahan.
“Dari segi penindakan, memang mengarah kepada penggunaan senjata api yang bisa menimbulkan penggunaan kekuatan berlebih,” tandasnya kepada BBC News Indonesia, Kamis (21/5).
Idealnya, sebelum memutuskan mengambil pendekatan tertentu terkait begal, kepolisian semestinya menanamkan dengan komprehensif substansi aturan internal—Perkapolri Nomor 1 & 8—kepada anggotanya, menurut Alif. Tujuannya: mencegah tindakan kepolisian yang melampaui batasan.
Alif menyoroti, contohnya, sejauh mana pembenaran pemakaian senjata api mampu dipenuhi oleh personel kepolisian di lapangan. Pengalaman LBH Jakarta menunjukkan asumsi polisi soal sebuah tindak kejahatan yang membutuhkan respons senjata api sering kali keliru.
Dengan kata lain, di situasi yang tidak “genting” pun polisi disinyalir tetap memaksakan menembak pelaku kejahatan.
“Jadi, ada masalah di situ karena di Perkapolri [Peraturan Kapolri] sendiri penggunaan kekuatan ada juga aspek pengaturan, pengawasan, dan pengendalian, yang sebenarnya itu menjadi semacam jaring pengamanan juga,” papar Alif.
Tak jarang, penanggulangan atas begal berakhir pula dengan salah tangkap. Alif menyodorkan kasus yang pernah diadvokasi LBH Jakarta di Bekasi, Jawa Barat. Aktivis mahasiswa, sekaligus guru mengaji, Alif berkisah, dituduh sebagai begal.
“Ternyata, sampai proses peradilan, dia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan seperti yang dituduhkan,” jelasnya.
Bagi Alif, yang utama serta pertama dalam memutus rantai begal yakni mengarahkan fokus pada akar persoalan: kesejahteraan sampai perbaikan fasilitas publik.
Mengapa extrajudicial killing terjadi?
Riset bertajuk Extra Judicial Killings: A Reflection of Failing in Criminal Justice System (2017) yang digarap Maruf Adeniyi Nasir memberi perspektif sehubungan penghilangan nyawa tanpa prosedur legal.
Dalam penelitiannya dijelaskan pemicu utama “peradilan rimba” dan pembunuhan di luar jalur hukum ialah ketidakmampuan pemerintah menunaikan tanggung jawab konstitusionalnya untuk menjaga masyarakat.
Sistem yang korup di institusi kepolisian, riset tersebut mengamati, juga berandil melahirkan praktik pembangkangan hukum.
Beberapa tahun silam, pemerintah Filipina, ketika kursi kekuasaan diduduki Rodrigo Duterte, mengobarkan kebijakan perang melawan narkoba (war on drugs). Duterte berambisi menihilkan tindak kejahatan jalanan—tidak terkecuali narkoba di dalamnya—dengan metode tangan besi, salah satunya instruksi tembak di tempat.
Duterte percaya kian tegas penindakan aparat, maka angka kriminalitas otomatis menurun.
Laporan Human Rights Watch (HRW) mengungkapkan pemandangan sebaliknya. Kebijakan Duterte justru menciptakan “gelombang kejahatan yang sangat nyata” berupa pembunuhan besar-besaran terduga pengedar serta pemakai narkoba—mayoritas berasal dari kelompok ekonomi bawah.
Pendekatannya tak bisa per kasus
Kriminolog Universitas Budi Luhur, Lucky Nurhadiyanto, memaparkan aksi begal merupakan field crime yang tidak pernah hilang sepenuhnya. Selama kebutuhan dasar tidak tercukupi dengan baik, dari sisi materi atau validasi, begal berpotensi terus bermunculan.
“Dan yang perlu diperhatikan juga adalah sasaran begal sebagian besar mereka dengan kerentanan secara pengawasan,” ungkap Lucky kala dihubungi BBC News Indonesia, Kamis (21/05).
Reaksi yang cepat, Lucky meneruskan, memang menghadirkan daya kejut bagi para pelaku. Namun, itu tak cukup. Aparat keamanan, jelas Lucky, harus berpikir dalam kerangka kebijakan yang berjangka—menengah maupun panjang.
Kepolisian, misalnya, sebut Lucky, dapat memetakan titik-titik di mana saja begal terjadi. Data ini dimanfaatkan untuk mengambil langkah perbaikan elemen mendasar seperti infrastruktur publik—lampu penerangan sampai pemasangan CCTV.
Di lain sisi, pemangku kebijakan tak boleh melupakan penguatan komunitas. Masyarakat di wilayah rawan wajib dilibatkan dalam pengamanan di lingkungannya. Istilahnya, merujuk Lucy, community crime prevention.
Lucky juga mendesak aparat penegak hukum meningkatkan patroli secara rutin yang tidak sebatas formalitas. Acuannya ialah pemetaan berlandaskan tingkat kepadatan maupun kerawanan suatu area.
Sejauh ini, Lucky berpendapat pendekatan aparat keamanan masih berpaku pada kasus per kasus, bukan secara menyeluruh—atau pencegahan.
“Sekarang ini sifatnya merespons sesuai laporan yang masuk,” tandasnya.
“Aparat maupun pemerintah tidak menjadikan data, statistik, sebagai landasan kebijakan sehingga eskalasinya itu reaktif.”
- Pengakuan korban ‘salah sasaran’ penembakan misterius 1982-1985
- Kesaksian keluarga korban peristiwa penembakan misterius 1982-1985
- Mengapa orang tua Afif Maulana klaim kematian anaknya karena disiksa polisi di Sumbar?
- Polisi di Tual pukul seorang anak hingga tewas – ‘Seperti kejadian sebelumnya, korban malah difitnah’
- Warga mencegah tawuran divonis penjara – Apa batasan pembelaan terpaksa dan main hakim sendiri?
- Kepolisian didesak ungkap aktor utama jaringan judol Hayam Wuruk yang libatkan ratusan WNA – ‘Dunia digital selalu tinggalkan jejak’
- Kasus dugaan kekerasan seksual Ponpes Ndholo Kusumo di Pati, izin operasional ponpes dicabut
- ‘Jangan tembak, saya Muslim’ – Kisah kapten kapal dari Indonesia yang disandera bajak laut Somalia
- Kematian diplomat Kemlu – ‘Tak ada keterlibatan orang lain’, polisi klaim temukan persoalan kesehatan mental
- Pria divonis mati dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan penjual gorengan di Sumbar
- Enam terduga anggota sindikat penjualan bayi ke Singapura ditangkap di Kalimantan Barat, apa temuan polisi?
- Eks Kapolres Ngada divonis 19 tahun penjara, terbukti cabuli tiga anak dan unggah video di situs porno Australia
- Tiga terdakwa kasus pemerasan PPDS Undip divonis ‘lebih ringan’ dari tuntutan jaksa – ‘Putusan ini tidak memberikan efek jera kepada pelaku’
- Polisi tembak polisi hingga tewas di Sumbar divonis hukuman penjara seumur hidup
- Anggota TNI jadi tersangka kasus dugaan pembunuhan kepala cabang BRI – Ada apa di balik kasus ini?
- Anggota TNI bunuh tiga polisi dan terlibat judi sabung ayam di Lampung divonis hukuman mati
- Polda DIY tangkap ‘orang yang rugikan’ situs judi online, tapi mengapa tak menjerat bandarnya?
- Polisi gunakan senjata ‘tanpa perhitungan’ tewaskan remaja di Makassar – ‘Kalau polisi tembak ke atas, kenapa anakku bisa kena?’
- Wawancara eksklusif pemimpin regu pembunuh Filipina: ‘Saya membunuh 200 orang dan perintahkan pembunuhan saudara sendiri’
- Pembunuhan dalam ‘perang Duterte melawan narkoba’: Polisi dihukum 40 tahun penjara
- Viral grup inses ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook – Enam orang jadi tersangka kasus asusila dan pornografi
- Kasus pembunuhan dan mutilasi di Padang Pariaman, ‘femisida’ terhadap tiga perempuan – ‘Saya berharap jenazah anak saya bisa segera dikebumikan’











