TABALONG – KALSELBABUSALAM.COM
Kepercayaan perusahaan dibalas dengan pengkhianatan. Satuan reserse Kriminal Polres Tabalong  yang dipimpin Kasat reskrim Polres Tabalong  AKP.Danang Eko Prasetyo berhasil membongkar praktik penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan PT RB Cabang Tanjung. Tak tanggung-tanggung, aksi pelaku mengakibatkan perusahaan kehilangan 157 unit baterai alat berat dengan taksiran kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Petugas membekuk tersangka berinisial BAH (36), warga Kelurahan Belimbing Raya, saat berada di Lobi Kedatangan Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, pada Senin (23/02/2026) pagi. BAH yang merupakan karyawan internal perusahaan diduga kuat memanfaatkan posisinya untuk menggelapkan aset gudang secara sistematis sebelum akhirnya terdeteksi melalui audit internal.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, S.H., M.H, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUH Pidana Nasional.

“Kasus ini bermula pada Jumat (30/01/2026) pagi, ketika pihak PT RB Cabang Tanjung menerima laporan adanya kehilangan sejumlah barang berupa baterai di gudang perusahaan di Kelurahan Mabu’un,” ujar IPTU Heri Siswoyo.

Terungkapnya kasus ini diawali dari kecurigaan MRH (31), selaku Mandor Cabang, yang menerima laporan adanya selisih stok barang. Hasil audit internal menunjukkan adanya “lubang” besar pada data sistem dibandingkan fisik di lapangan.

Baterai yang digelapkan mencakup berbagai spesifikasi untuk kendaraan ringan hingga alat berat, antara lain:

✅Tipe N45 dan N70 (Mobil kecil/menengah)
✅Tipe N100, N150, N210, hingga N245 (Truk dan Alat Berat)

“Total keseluruhan barang yang hilang mencapai 157 buah dengan estimasi kerugian perusahaan kurang lebih sebesar Rp293.695.800,” tambah Heri.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi melacak keberadaan BAH dan menangkapnya tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, pelaku diduga telah mengakui perbuatannya.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti krusial guna memperkuat konstruksi hukum, di antaranya:
•Dua lembar dokumen berita acara kehilangan.
•Laporan dan lampiran stok opname.
•Dokumen Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
•Tiga lembar slip gaji milik tersangka.

Saat ini, tersangka BAH telah resmi ditahan di Rutan Polres Tabalong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak luar dalam penampungan barang hasil penggelapan tersebut.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.