
BANK Indonesia Perwakilan Bengkulu memanfaatkan limbah uang kertas yang selama ini dibuang menjadi bahan baku listrik. Upaya ini dinilai lebih bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan listrik.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu Wahyu Yuwana Hidayat menyampaikan untuk mengelola limbah uang kertas tersebut pihaknya telah menandatangani kerja sama dengan PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan (UP) Bukit Asam berlokasi di Muara Enim, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu.
“Selama ini uang kertas rusak tidak layak pakai kami cacah dan buang ke Tempat Pembuangan Akhir, tapi sekarang kami kelola menjadi listrik yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” katanya saat ditemui di Bengkulu, Senin 9 Maret 2026.
Ia menjelaskan limbah uang kertas mengandung energi hampir sama dengan batu bara. Bila 1 kilogram batu bara bisa menghasilkan energi sebesar 5 kkal, maka 1 kilogram limbah uang kertas menghasilkan 4 kkal.
“Beberapa waktu lalu kami sudah mengirimkan sebanyak 9 ton limbah uang kertas, jika 1 kg uang kertas bisa menjadi 1 kWh listrik maka 9 ton dapat menghasilkan 9.000 kWh listrik,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan karena terbuat dari kapas, limbah uang kertas memiliki nilai kalori yang lebih stabil dan emisi yang cenderung lebih bersih dibandingkan beberapa jenis batu bara berkalori rendah. Tentu saja selain bermanfaat, inovasi ini lebih ramah lingkungan.
“Listrik yang dihasilkan tentu saja dapat menambah pasokan kebutuhan listrik khususnya di Sumatera, langkah ini selain dapat mengurangi limbah juga dapat menerangi masyarakat,” ujar Wahyu.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu menukarkan uang rusak di layanan resmi Bank Indonesia, agar mendapat nominal yang sesuai. Karena selama ini, masyarakat cenderung menggunakan layanan tidak resmi dengan nilai tukar merugikan.
Sementara itu, Teguh Saputra dari Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah, Bank Indonesia Perwakilan Bengkulu, mengatakan layanan penukaran uang rusak dibuka setiap Selasa dan Kamis, dengan cara mendaftar terlebih dahulu.
Ia pun menjelaskan beberapa kriteria uang rupiah yang dapat ditukarkan oleh masyarakat, yaitu pertama, uang kertas rusak atau cacat fisik dengan kondisi uang kertas masih lebih dari dua pertiga ukuran aslinya, ciri keaslian uang seperti gambar utama, watermark, dan nomor seri masih dapat dikenali.
Kedua, uang rusak masih satu kesatuan. Jika terbelah, kedua nomor seri pada uang tersebut harus lengkap dan sama. “Uang yang rusak karena terbakar pun masih dapat ditukar selama ukuran fisiknya masih memenuhi ketentuan,” ujarnya.
Ketiga, untuk uang logam rusak atau cacat, uang yang dapat ditukar kondisi fisik uang logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya, ciri keaslian uang logam masih dapat dikenali.
Keempat, uang tidak layak edar, yaitu uang yang sudah lecek, lusuh, atau mengalami cacat ringan namun masih utuh. Terakhir uang yang dicabut atau ditarik dari peredaran yang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran,
“Uang dapat ditukarkan selama belum melewati batas waktu 10 tahun sejak pencabutan,” ujar Teguh.
Pilihan Editor: Efek Perpanjangan Penempatan Uang Pemerintah di Bank Negara











