kalselbabusalam.com  JAKARTA. Ketua Umum Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI), David Sutyanto, menilai pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis nasional.

Menurutnya, keberadaan DSI berpotensi memperbaiki transparansi ekspor, meningkatkan kualitas pencatatan devisa hasil ekspor, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap tata kelola perdagangan Indonesia.

Rupiah Melemah Jadi Rp 17.801 per Dolar AS, Pasar Soroti Kebijakan Ekspor Lewat DSI

David menjelaskan bahwa komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy memiliki kontribusi signifikan terhadap ekspor nasional sehingga diperlukan sistem pengelolaan yang mampu memastikan nilai ekonomi dari komoditas tersebut tercatat secara lebih transparan dan manfaatnya kembali optimal bagi perekonomian nasional. Dalam konteks tersebut, DSI dipandang dapat menjadi instrumen untuk memperkuat pengawasan serta menciptakan tata kelola ekspor yang lebih akuntabel.

“Saya melihat pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy memiliki kontribusi besar terhadap ekspor nasional, sehingga penting memastikan nilai ekonominya tercatat lebih transparan, devisanya kembali ke dalam negeri, dan manfaatnya optimal bagi perekonomian,” ujar David, Senin (1/6/2026).

Dari perspektif ekonomi, David menilai DSI berpotensi memperkuat monitoring ekspor, memperbaiki pencatatan devisa hasil ekspor (DHE), serta menekan praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini kerap menjadi perhatian dalam tata kelola perdagangan komoditas.

Apabila diimplementasikan secara optimal, kebijakan ini dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap penguatan cadangan devisa, peningkatan penerimaan negara, stabilitas nilai tukar, hingga menciptakan pencatatan pendapatan emiten ekspor yang lebih wajar dan transparan.

“Dari perspektif ekonomi, DSI dapat menjadi instrumen untuk memperkuat monitoring ekspor, memperbaiki pencatatan DHE, serta menekan praktik under invoicing dan transfer pricing. Apabila dijalankan dengan baik, dampaknya bisa positif terhadap cadangan devisa, penerimaan negara, stabilitas nilai tukar, dan bahkan kinerja emiten ekspor karena pendapatan dapat tercermin lebih wajar,” kata David.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa fase implementasi menjadi faktor penting agar kebijakan berjalan efektif dan tetap menjaga kepastian bagi pelaku usaha maupun investor.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan masa transisi berlangsung secara baik, menghormati kontrak ekspor yang telah berjalan, serta menyampaikan aturan main secara jelas sehingga DSI dipersepsikan sebagai reformasi tata kelola yang mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Masa transisi menjadi kunci. Pemerintah perlu memastikan implementasi berjalan smooth, tetap business as usual, kontrak ekspor existing dihormati, dan aturan main disampaikan secara jelas kepada pelaku usaha maupun investor. Dengan demikian, DSI tidak dipersepsikan sebagai tambahan birokrasi, tetapi sebagai reformasi tata kelola yang pro-market dan pro-growth,” ujarnya.

David juga menilai keberhasilan implementasi DSI akan menjadi faktor penting mengingat komoditas awal yang masuk dalam skema tersebut mencakup sekitar 23 persen ekspor nasional.

Karena itu, ia menekankan pentingnya membangun institusi DSI yang kredibel, profesional, transparan, serta mampu memperoleh kepercayaan pasar internasional agar manfaat kebijakan dapat dirasakan secara optimal.

“Namun kita juga harus melihat bahwa taruhan kebijakan ini cukup besar. Tiga komoditas awal yang masuk dalam skema ini mencakup sekitar 23% ekspor nasional. Artinya, apabila implementasi DSI tidak berjalan baik, dampaknya bukan hanya ke pelaku usaha, tetapi juga terhadap kepercayaan buyer global, persepsi investor, dan kredibilitas Indonesia dalam perdagangan internasional. Karena itu, DSI tidak boleh gagal. DSI harus dibangun sebagai institusi yang kredibel, profesional, dipercaya pasar, dan mampu memberikan dampak signifikan bagi negara,” ucapnya.

Lebih lanjut, David melihat pembentukan DSI sebagai momentum transformasi tata kelola ekspor nasional menuju sistem yang lebih berbasis data, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, ia menilai penguatan governance menjadi prasyarat utama agar manfaat kebijakan dapat dirasakan oleh negara, pelaku usaha, emiten, hingga investor publik.

“Saya juga melihat DSI sebagai momentum transformasi dari tata kelola ekspor yang administratif menuju sistem yang lebih berbasis data, transparansi, dan akuntabilitas. Untuk itu, governance DSI harus kuat, profesional, transparan, dan dapat diawasi agar manfaatnya benar-benar kembali kepada negara, pelaku usaha, emiten, dan investor publik,” tutur David.

Sebagai masukan, David menilai evaluasi implementasi DSI perlu dilakukan secara berkala dengan indikator yang terukur, mulai dari realisasi DHE, kelancaran ekspor, tingkat kepatuhan eksportir, dampak terhadap cadangan devisa dan penerimaan negara, hingga respons pasar.

Menurutnya, apabila dijalankan secara konsisten dan transparan, DSI berpotensi menjadi katalis positif bagi perekonomian nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia.

“Sebagai masukan, evaluasi awal perlu dilakukan secara berkala dengan indikator yang jelas, seperti realisasi DHE, kelancaran ekspor, kepatuhan eksportir, dampak terhadap cadangan devisa, penerimaan negara, serta respons pasar. Jika konsisten dan transparan, DSI berpotensi menjadi katalis positif bagi perekonomian nasional dan kepercayaan investor terhadap Indonesia,” katanya.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.