KalselBabusalam.com, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengevaluasi secara mendalam kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari penyusunan aturan teknis yang baru. Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menanggapi sorotan publik yang intens.

Langkah evaluasi ini diambil menyusul mencuatnya dugaan penguasaan signifikan dalam pendirian SPPG oleh Yasika Aulia Ramdhani. Putri dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Partai Gerindra, Yasir Machmud, ini disebut-sebut memiliki 41 unit dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di empat wilayah Sulawesi Selatan, memicu kekhawatiran akan potensi monopoli.

Nanik mengakui bahwa situasi di mana satu pihak dapat memiliki lebih dari 10 unit SPPG merupakan imbas dari celah dalam regulasi yang ada. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pendaftaran awal memang membuka peluang bagi pihak tak bertanggung jawab untuk memanfaatkan nama lain guna mendirikan SPPG, meskipun sebenarnya unit-unit tersebut berada di bawah satu kepemilikan tunggal.

“Iya, mestinya tidak begitu. Karena di sistem, kalau sudah 10 ini langsung nutup. Berarti kalau dia bisa lebih, itu berarti pakai nama lain,” jelas Nanik, usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Meskipun demikian, ia menambahkan bahwa fenomena ini belum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum mengingat belum adanya dasar aturan yang spesifik mengatur batasan kepemilikan tersebut.

“Ya, belum ada aturannya itu, ya bagaimana ya. Aku ini baru 2 bulan (menjabat), kamu nanya, ini terbitnya juga sudah dari kapan, ya kan,” tambahnya, menyiratkan bahwa regulasi tersebut sudah berlaku jauh sebelum dirinya menjabat. Meskipun demikian, BGN berkomitmen penuh untuk memperketat pengaturan kepemilikan SPPG di masa mendatang. Nanik bahkan membuka peluang revisi melalui penerbitan petunjuk teknis (juknis) baru guna menutup celah-celah yang ada.

Menurut Nanik, antusiasme masyarakat dan berbagai lembaga untuk mendaftar dan membangun dapur SPPG sangatlah tinggi. “Banyak banget, sampai kan ditutup. Mungkin sudah ratusan ribu kali ya yang ngantre,” ujarnya. Oleh karena itu, prinsip pemerataan kesempatan akan menjadi fokus utama yang diperketat ke depannya dalam setiap kebijakan BGN.

Terkait kasus di Makassar yang menjadi sorotan, Nanik menegaskan bahwa operasional dapur yang sudah berjalan tidak akan serta-merta dihentikan. Prioritas utama adalah keberlanjutan manfaat bagi anak-anak yang menjadi penerima program MBG. “Ya, enggak lah, kan sudah jalan, masa dihentikan, nanti bagaimana anak-anak yang terima manfaat. Kita evaluasi, ya. Kalau misalnya dapurnya jalan baik-baik, ya kan itu peraturan yang lalu, ke depan nanti kita tegakkan lagi,” paparnya.

Menanggapi isu yang mengaitkan kepemilikan SPPG dengan keluarga pejabat, Nanik menegaskan bahwa BGN tidak memiliki informasi identitas pemilik secara spesifik saat proses pendaftaran berlangsung. “Kan kita waktu daftar itu, ya, seperti kata Pak Kepala Badan, kan enggak tahu ini siapa, ini siapa. Misalnya yayasan apa, kan orang enggak tahu itu siapa pemiliknya, ya kan,” jelasnya, menekankan pada proses pendaftaran yang berbasis pada entitas kelembagaan atau nama perseorangan tanpa detail latar belakang.

Adapun, dugaan praktik monopoli pendirian SPPG untuk melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Sulawesi Selatan telah menuai berbagai sorotan dan kritik tajam dari berbagai kalangan. Yasika Aulia Ramdhani dilaporkan memiliki total 41 unit dapur MBG yang tersebar luas, meliputi 16 dapur MBG di Kota Makassar, tiga dapur MBG di Kota Parepare, dua dapur MBG di Kabupaten Gowa, dan 10 dapur MBG di Kabupaten Bone. Selain itu, terdapat pula tiga dapur MBG tambahan yang saat ini sedang dalam pembangunan di tiga kecamatan di Kabupaten Bone.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.