KalselBabusalam.comJAKARTA – Mahkamah Agung (MA) dengan tegas menyatakan tidak akan menyediakan bantuan hukum bagi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG). Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi pengurusan sengketa lahan, dilansir dari jpnn.com.

Keputusan ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung untuk menjaga kehormatan dan muruah institusi peradilan. Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, pada Senin (9/2), menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan dukungan hukum apa pun kepada individu yang tersangkut kasus korupsi demi menjunjung tinggi integritas lembaga.

Yanto juga menambahkan bahwa Ketua MA, Sunarto, sepenuhnya mendukung langkah-langkah KPK dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PN Depok. Dukungan ini diwujudkan dengan komitmen untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun tanpa toleransi terhadap pelanggaran hukum. Sebagai bukti nyata, Sunarto segera menandatangani izin penahanan begitu permohonan penahanan terhadap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diajukan oleh penyidik KPK.

Meskipun Pasal 95, 98, dan 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mensyaratkan izin Ketua MA untuk penangkapan dan penahanan hakim, Ketua MA Sunarto menegaskan tidak akan menghalangi proses hukum. Beliau berkomitmen untuk segera mengeluarkan izin penangkapan bagi hakim yang terbukti melakukan tindak pidana, menunjukkan sikap tegas MA dalam memberantas korupsi di tubuh peradilan.

Ketua MA secara terbuka menyampaikan kekecewaan mendalam atas insiden ini, yang dinilainya telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim serta mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA. Peristiwa ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap komitmen Mahkamah Agung dalam mewujudkan nihil toleransi atas segala bentuk penyimpangan dalam pelayanan pengadilan, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tunjangan hakim sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan integritas.

Sebagai langkah lanjutan, MA akan segera memberhentikan sementara EKA dan BBG dari jabatan mereka. Tak hanya itu, aparatur PN Depok lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita, juga akan dikenakan sanksi serupa sebagai respons tegas terhadap praktik korupsi.

Kasus ini mencuat setelah KPK pada Jumat (6/2) secara resmi mengumumkan penetapan EKA dan BBG sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Kota Depok pada 5 Februari 2026, di mana tujuh orang berhasil diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut. Dugaan korupsi yang melilit mereka terkait dengan penerimaan suap atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok, Jawa Barat.

Selain Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK juga menetapkan Juru Sita PN Depok, YOH, sebagai tersangka. Dalam kasus yang sama, dua tersangka dari pihak swasta juga turut dijerat, yaitu Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER). Para tersangka disangka melanggar Pasal 605 Huruf a dan/atau Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.