KalselBabusalam.com Jakarta. PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH) berencana untuk membagikan saham bonus dengan total nilai mencapai Rp 26,75 miliar. Langkah strategis ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi struktur permodalan perseroan dan memberikan keuntungan optimal bagi para pemegang saham.

Direktur Utama PT Wira Global Solusi Tbk, Hendy Rusli, mengumumkan bahwa pembagian saham bonus ini bersumber dari tambahan modal disetor per tanggal 31 Desember 2024. Untuk mengesahkan rencana penting ini, WGSH akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 25 Maret 2026.

Pembagian saham bonus ini merupakan bagian dari upaya WGSH untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan sekaligus memberikan nilai tambah bagi investor. Dengan pelaksanaan pembagian saham bonus secara proporsional kepada seluruh pemegang saham, perseroan berharap dapat meningkatkan likuiditas saham WGSH di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga mendorong potensi investasi yang lebih optimal.

Hendy Rusli menjelaskan lebih lanjut, saham bonus yang akan dibagikan ini bukanlah dividen saham. Melainkan, berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor atau yang dikenal sebagai agio saham. Agio saham sendiri adalah kelebihan setoran pemegang saham di atas nilai nominal saham setelah dikurangi biaya emisi efek ekuitas.

Adapun tambahan modal disetor (agio saham) yang akan dikapitalisasi berasal dari pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) yang dilakukan WGSH pada tahun 2021, dengan jumlah agio saham sebesar Rp 26,75 miliar. Informasi ini disampaikan Hendy Rusli dalam keterbukaan informasi pada 9 Februari 2026.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, pemberian saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham tanpa penyetoran tidak termasuk objek pajak. Ini berlaku bagi pemegang saham yang telah menyetor modal atau membeli saham di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimiliki setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal awal.

Namun, kondisi berbeda terjadi jika jumlah nilai nominal saham setelah pembagian saham bonus melebihi jumlah setoran modal awal. Dalam skenario ini, pembagian saham bonus tersebut dapat dikenakan pajak yang perhitungan dan penyetorannya menjadi tanggung jawab masing-masing pemegang saham.

Penerimaan saham bonus yang berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor (agio saham) tidak akan mengubah nilai total penyertaan saham atau harga total perolehan saham investor. Sebaliknya, hal ini akan menurunkan nilai atau harga historis perolehan per unit saham karena adanya peningkatan jumlah saham tanpa penambahan setoran modal. Selain itu, penjualan saham bonus melalui BEI juga tidak akan dikenakan pajak penghasilan, ungkap Hendy Rusli.

Berdasarkan data RTI, saham WGSH pada penutupan perdagangan Senin, 9 Februari 2026, berada di level Rp 278 per saham. Dalam sebulan terakhir, saham perseroan tercatat melemah 3,47%. Namun, sejak awal tahun (year to date/YTD), saham WGSH masih menunjukkan kenaikan sebesar 1,46%.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.