
KalselBabusalam.com — Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Mukhamad Misbakhun, telah memberikan penegasan bahwa Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono memenuhi seluruh persyaratan krusial sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Salah satu syarat penting yang telah dipenuhi adalah tidak menjabat sebagai pengurus atau anggota partai politik (parpol) pada saat pencalonan.
Misbakhun lebih lanjut menjelaskan bahwa Komisi XI DPR telah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap berkas administrasi Thomas Djiwandono selama proses pencalonan Deputi Gubernur BI. “Prosedur ini berlaku sama, seperti halnya untuk anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang tidak boleh berafiliasi sebagai pengurus maupun anggota partai politik. Kami selalu memastikan pengecekan administrasi, termasuk surat pengunduran diri jika diperlukan, karena aspek formalitas ini menjadi perhatian utama kami,” ujar Misbakhun saat ditemui seusai menghadiri agenda Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026.
Persyaratan bagi calon Anggota Dewan Gubernur BI secara jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan Pasal 40 UU P2SK, terdapat empat kriteria utama yang wajib dipenuhi: pertama, berstatus warga negara Indonesia; kedua, memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi; ketiga, menguasai keahlian serta pengalaman yang relevan di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum; dan keempat, tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat proses pencalonan.
Keyakinan Misbakhun terhadap proses seleksi sangat tinggi, ia percaya bahwa Bank Indonesia dan Pemerintah telah mempertimbangkan secara matang seluruh persyaratan yang ada sebelum mengajukan nama-nama calon. Selain Thomas Djiwandono, Gubernur BI Perry Warjiyo juga merekomendasikan dua nama lain, yaitu Solikin Juhro, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, dan Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.
Misbakhun secara tegas mengonfirmasi bahwa Thomas Djiwandono telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, termasuk telah mengundurkan diri dari keanggotaannya di Partai Gerindra. “Semuanya sudah beres. Saya pastikan itu. Ketertiban administrasi dalam hal-hal seperti ini menjadi perhatian serius baik dari pihak pemerintah maupun DPR,” tegas Misbakhun, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.
Sebagai informasi, Thomas Djiwandono sebelumnya dikenal sebagai Bendahara Umum Partai Gerindra. Ia dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo pada 18 Juli 2024. Kala itu, Thomas menyatakan kesiapannya untuk mundur dari posisi bendahara umum partai. Saat ini, posisi Bendahara Umum Gerindra telah dijabat oleh Satrio Dimas Adityo yang ditetapkan secara resmi pada 1 Agustus 2025.
Meskipun demikian, Partai Gerindra hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status keanggotaan Thomas Djiwandono. Dilansir dari Tempo, upaya untuk menanyakan posisi Thomas Djiwandono di Gerindra kepada Ketua Harian Partai, Sufmi Dasco Ahmad, belum membuahkan hasil, karena hingga berita ini ditulis, Dasco tidak merespons pertanyaan tersebut.
Pilihan Editor: Keponakan Prabowo Jadi Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia










