PURUK CAHU — KALSELBABUSALAM.COM

Penguatan Perusahaan Daerah (Perusda) dan penataan perusahaan dari luar daerah di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dinilai perlu diiringi kebijakan yang membuka akses ekonomi bagi masyarakat kecil. Warga berharap pengelolaan potensi daerah tidak hanya menguntungkan perusahaan bermodal besar, tetapi juga memberikan ruang bagi usaha rakyat yang legal dan berkelanjutan.

Harapan itu disampaikan Subarman, warga Murung Raya, yang mendukung rencana pemerintah daerah memperkuat Perusda dan mengurangi dominasi perusahaan dari luar daerah. Menurut dia, langkah tersebut dapat menjadi upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari sumber daya daerah dirasakan masyarakat setempat.

“Kami sangat senang dan menyetujui rencana pengurangan perusahaan dari luar daerah dan penguatan Perusda untuk penguatan ekonomi daerah melalui PAD. Ini langkah tepat agar kekayaan daerah benar-benar untuk kesejahteraan rakyat Murung Raya,” ujar Subarman, Jumat (16/10/26)

Namun, ia mengingatkan penguatan Perusda tidak boleh berhenti pada pembenahan badan usaha milik daerah. Pemerintah, kata dia, juga perlu memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi yang memiliki kepastian hukum.

Salah satu yang ia soroti ialah penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia juga meminta pemerintah memperhatikan perizinan penebangan kayu dan pengolahannya agar masyarakat kecil memiliki peluang menjalankan usaha secara legal dan berkelanjutan.

“Kami berharap penguatan Perusda tidak hanya untuk investor yang memiliki modal di atas rata-rata. Usaha pertambangan rakyat seperti IPR dan WPR, termasuk izin penebangan kayu dan pengolahannya, juga harus diutamakan agar ada keseimbangan,” katanya.

Bagi Subarman, akses terhadap legalitas usaha menjadi persoalan penting bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada pekerjaan manual, termasuk di sektor pertambangan rakyat. Tanpa solusi yang jelas, mereka berisiko terus bekerja dalam ketidakpastian hukum.

“Sebagai pekerja manual, kami sangat berharap agar tambang rakyat kita juga ada solusinya, agar tidak selalu dianggap ilegal dan selalu merasa was-was saat bekerja demi mencari sesuap nasi,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan yang memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha kecil berpotensi mendorong produktivitas, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Aktivitas ekonomi yang berjalan melalui jalur legal juga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Subarman menegaskan, masyarakat pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah selama ditujukan untuk kepentingan daerah. Meski demikian, ia meminta pemerintah tidak hanya memusatkan perhatian pada perusahaan besar dan Perusda, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan kelompok masyarakat di lapisan terbawah.

“Bukan sekedar Perusahaan Daerah saja, tetapi kita berharap pemerintah daerah juga melirik ke kalangan terbawah,” pungkasnya.

Tantangan pemerintah daerah kini bukan hanya memperkuat Perusda dan menata aktivitas perusahaan dari luar daerah, melainkan juga memastikan masyarakat kecil memperoleh akses usaha yang legal, adil, dan berkelanjutan. Dengan demikian, upaya meningkatkan PAD diharapkan berjalan seiring dengan pemerataan manfaat ekonomi bagi warga Murung Raya.