‎BANJARBARU — KALSELBABUSALAM.COM

Lembaga LSM Masyarakat Transparansi Anti Korupsi (MATRAS) mendesak Bareskrim Polri, Aparat Penegak Hukum (APH) Kalimantan Selatan, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mengusut tuntas dugaan tambang ilegal PT Borneo Indobara (BIB) di Kabupaten Tanah Bumbu. Desakan ini menyusul keluarnya hasil analisis spasial Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 29 Oktober 2026 yang mengonfirmasi adanya ketimpangan masa izin dengan aktivitas penambangan di lapangan.
‎
‎Berdasarkan surat resmi Dinas Kehutanan Kalsel Nomor 500.4.3.11/2799/Dishut/2026, analisis data spasial proyeksi UTM Zona 50S di Desa Satui Barat dan Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, mencatat areal pengaduan seluas 317,78 hektare. Dari total luas tersebut, terdapat 107,37 hektare yang masuk dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT BIB Nomor 1629 Tahun 2024.
‎
‎Artinya, terdapat sisa areal Hutan Produksi (HP) seluas 203,93 hektare dan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 6,48 hektare yang berada di luar poligon PPKH tersebut. Padahal, laporan pengaduan masyarakat (Dumas) MATRAS Nomor 003/SKU/LSM-MATRAS/IX/2026 menyebutkan aktivitas penambangan di lokasi seluas 318 hektare tersebut diduga telah berlangsung sejak 2010 hingga 2017.
‎
‎Ketua MATRAS, Taufik Irwansyah, mempertanyakan keabsahan operasi tambang yang berjalan bertahun-tahun sebelum izin kehutanan tersebut diterbitkan.
‎
‎”Ini yang perlu dijelaskan. Kegiatan penambangan berdasarkan laporan MATRAS berlangsung sejak 2010 sampai 2017. Namun, PPKH yang teridentifikasi dalam hasil analisis Dishut justru merupakan PPKH Nomor 1629 Tahun 2024. Bagaimana dasar penggunaan kawasan hutan pada saat kegiatan penambangan berlangsung?” tegas Taufik Irwansyah di Banjarmasin.
‎
‎Taufik juga mempertanyakan apakah PPKH 2024 tersebut terbit melalui mekanisme pemutihan atau penyelesaian keterlanjuran sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Aturan itu memungkinkan penerbitan izin atas penggunaan kawasan hutan masa lalu setelah sanksi administratif dipenuhi.
‎
‎”Kalau PPKH tahun 2024 itu merupakan bagian dari penyelesaian penggunaan kawasan hutan yang telah berlangsung sebelumnya, harus jelas apa dasar penerbitannya, berapa luas yang diselesaikan, apakah sanksi administratif telah dipenuhi, dan bagaimana status sisa areal yang tidak tercakup dalam PPKH tersebut,” tambahnya. Menurutnya, penerbitan PPKH 2024 tidak otomatis menghapus atau menjawab legalitas penambangan pada kurun 2010–2017, terutama pada 203,93 hektare Hutan Produksi yang tidak tercakup izin.
‎
‎Selain kasus di Kecamatan Satui, Dinas Kehutanan Kalsel melalui Surat Nomor 500.4.3.11/2798/Dishut/2026 juga menjawab pengaduan MATRAS Nomor 002 terkait dugaan pelanggaran kawasan hutan untuk sarana operasional tambang. Hasil analisis spasial menunjukkan luas areal telaah mencapai 18,39 hektare—terdiri atas 0,99 hektare Hutan Produksi Tetap (HP) dan 17,40 hektare Hutan Produksi Konversi (HPK)—yang seluruhnya berada di dalam wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Hutan Rindang Banua (HRB).

‎Atas temuan teknis tersebut, MATRAS meminta penyidik daerah dan Satgas PKH tidak tinggal diam, meskipun laporan utama ditujukan kepada Bareskrim Polri. Taufik merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), di mana dugaan tindak pidana kehutanan bukanlah delik aduan. Pasal 33 UU P3H memungkingkan penyidik menggunakan informasi masyarakat sebagai bukti permulaan, didukung kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan dan Kepolisian (Pasal 29, 30, dan 32).
‎
‎”Karena itu, kami berharap Polda Kalsel, jajaran kepolisian terkait, Kejaksaan, serta PPNS Kehutanan dapat mencermati hasil analisis spasial yang telah diterbitkan Dinas Kehutanan,” kata Taufik. Ia juga mendorong Satgas PKH—yang dibentuk lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025—memanfaatkan dokumen Dishut Kalsel ini untuk memverifikasi dan melakukan penertiban kawasan.
‎
‎Langkah MATRAS tidak berhenti pada jalur hukum. Pekan ini, lembaga swadaya masyarakat tersebut berencana bersurat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendesak evaluasi ketat terhadap pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT BIB Tahun 2027.
‎
‎”Kami meminta Kementerian ESDM tidak hanya melihat pengajuan RKAB dari aspek rencana produksi dan kelengkapan administratif. Persoalan penggunaan kawasan hutan, kesesuaian kegiatan dengan batas IUP, serta kewajiban reklamasi yang telah dilaporkan masyarakat harus menjadi perhatian serius,” tegas Taufik.
‎
Ia meminta pemerintah tidak terburu-buru memberikan persetujuan operasi tahunan sebelum rekam jejak kepatuhan hukum dan kewajiban administratif perusahaan dipastikan secara transparan.