
TANAH BUMBU – KALSELBABUSALAM.COM
Pada hari Jum’at tanggal 20 Februari 2026 skj 10.00 wita bertempat di Pendopo Gajah Mada
Polres Tanah Bumbu menggelar press release terkait pengungkapan kasus pembunuhan dan percobaan pencurian dengan kekerasan.
1. Kasus Pembunuhan.
Kasus pembunuhan berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Tanah Bumbu setelah menerima laporan masyarakat tentang penemuan jenazah di sebuah rumah sewaan di Jalan Pelabuhan SBT, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Peristiwa penangkapan tersangka bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekira pukul 19.00 Wita. Anggota gabungan satuan fungsi bersama Samapta Polres Tanah Bumbu segera menuju lokasi dan melakukan pengamanan Tempat Kejadian Perkara (TKP), dilanjutkan dengan olah TKP oleh Unit Identifikasi.
Tsk : MF (inisial) laki2 25 thn khatolik kab malaka Prov NTT
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui bernama Sulaiman (48), laki-laki, lahir di Sampang, 13 Juli 1977, beralamat di Dusun Butmoning RT 07 RW 02 Desa Tobai Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur. Korban ditemukan meninggal dunia di ruang tidur dalam posisi telentang di atas kasur dan tertutup bantal. Di lokasi juga ditemukan satu bilah senjata tajam jenis parang di samping korban.
Jenazah kemudian dievakuasi menggunakan ambulans Desa Gunung Besar menuju RSUD Andi Abdurrahman Noor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin, 16 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, Unit Opsnal Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku di pinggir Jalan Raya Serongga–Batulicin, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone VIVO Y01 warna Sapphire Blue.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga karena sakit hati. Selain handphone, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu bilah parang, satu lembar sprei warna cream hitam, satu lembar kain sarung warna cokelat, satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna biru dengan Nopol DA 6132 ZDG, satu buah kunci sepeda motor, satu buah BPKB dan STNK atas nama Dwi Sujarwo.
Pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut.
2. Kasus Percobaan Pencurian dengan Kekerasan.
Polres Tanah Bumbu juga merilis pengungkapan kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 22.30 Wita, di Jalan Raya Batulicin depan KFC, Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Kejadian bermula saat korban berboncengan sepeda motor dari arah Plajau menuju Batulicin. Saat korban berputar balik di depan KFC, pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekat dan langsung menarik tas korban yang disandang di bahu kanan hingga menyebabkan korban terjatuh.
Tsk : R (inisial) laki2 Islam swasta Kec Simpang empat Kab Tanbu.
Karena belum berhasil mengambil tas, pelaku melarikan diri. Namun tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan warga di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tungkaran Pangeran. Warga selanjutnya menghubungi pihak kepolisian.
Pada pukul 23.48 Wita di hari yang sama, tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas merk MOSSDOOM warna cream beserta isinya, satu unit sepeda motor Mio GT warna biru putih Nopol DA 6773 ZAQ, satu buah helm merk GM warna hitam, satu lembar hoodie warna hitam bertuliskan “STAY SAVAGE”, serta satu lembar celana panjang warna hitam yang digunakan tersangka saat kejadian.
Polres Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengungkapan kasus dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Tanah Bumbu.











