Banjarbaru – KALSELBABUSALAM.COM
Sengketa lahan tambang seluas 106 hektare di Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, memasuki babak baru. Dewan Adat Dayak (DAD) Kalsel bersama pemilik lahan mengancam akan menggelar ritual adat pemotongan babi di area tambang PT Arutmin Indonesia bila perusahaan tidak segera menyelesaikan kewajiban ganti rugi.

Ketegangan ini bermula dari penggunaan lahan milik kelompok Hj. Sanawiyah sebagai lokasi pembuangan limbah tambang atau overburden (OB) oleh PT Arutmin Site Asam-asam. Namun, menurut pihak pemilik, perusahaan tidak pernah membayarkan ganti rugi yang sah. Sebaliknya, dugaan muncul bahwa pembayaran justru dilakukan kepada pihak lain yang bukan pemilik lahan.

“Kami menduga ada oknum dalam tim Arutmin yang bermain. Masalah di masyarakat belum selesai, tapi perusahaan memaksa melakukan pembayaran sepihak,” kata Ketua Watch Relation of Corruption (WRC)-PAN-RI, Syafarudin, dalam konferensi pers di Banjarbaru, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Berdasarkan Surat Keterangan Pemberian Tanah (SKPT) tahun 1995–1998, lahan sengketa tersebut sah milik kelompok Hj. Sanawiyah. Sejak Juli 2025, berbagai upaya ditempuh, baik pendekatan kekeluargaan maupun jalur hukum, namun belum membuahkan hasil.

Pada 3 Juli 2025, WRC bersama pemilik lahan telah bertemu perwakilan PT Arutmin untuk mencegah pembayaran ke pihak ketiga. Permintaan itu diabaikan. Tanggal 9 Juli 2025, WRC memasang spanduk pengawasan di lokasi sebagai bentuk peringatan.

Ketegangan memuncak ketika keluarga besar DAD Kalsel menggelar aksi massa pada 28 Juli 2025. Mereka menuntut PT Arutmin segera membayar ganti rugi yang layak. Meski surat somasi dan peringatan telah dilayangkan, perusahaan tambang batubara itu tak kunjung memberikan kepastian.

H.Kadir Ketua DAD Kalsel, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam.

“Apabila PT Arutmin tidak juga menyelesaikan ganti rugi, kami akan melakukan aksi lanjutan secara besar-besaran dan melaksanakan ritual adat pemotongan babi di lahan tambang,” ujarnya.

DAD menekankan bahwa dampak sosial maupun budaya dari ritual adat sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Arutmin Indonesia. “Bukan tanggung jawab WRC ataupun Dewan Adat,” kata Kadir

Ancaman ritual adat ini menandai eskalasi sengketa lahan yang tak kunjung selesai, sekaligus membuka babak baru pertarungan hukum, budaya, dan kepentingan bisnis di Kalimantan Selatan.(A)

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.