DIREKTORAT Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat 8.183 pengaduan penipuan sepanjang 2025. Angka ini naik 27,42 persen dibandingkan dengan 2024 yang berjumlah 5.939 pengaduan. Dari total aduan 2025, sebanyak 5.161 kasus terkait modus belanja online, meningkat 33,6 persen dari 3.427 kasus pada tahun sebelumnya.

Salah satu modus yang sering dilaporkan adalah pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat dengan alasan barang kiriman tidak memiliki dokumen legalitas. “Cek kebenaran informasi melalui kanal resmi Bea Cukai dan laporkan melalui platform #AmanBersama,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangan resmi, Jumat, 3 April 2026.

Menurut Budi, pelaku kerap menggunakan istilah teknis seperti label cukai, dokumen pajak, hingga menyebut pasal hukum untuk menekan korban. Tujuannya membuat korban panik dan mengikuti arahan pelaku.

Bea Cukai mengingatkan sejumlah ciri penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut. Pertama, pelaku biasanya memakai nomor pribadi atau akun pesan instan yang tidak terverifikasi sebagai akun resmi. Kedua, pesan disampaikan dengan nada menekan atau mengancam, seperti ancaman pidana, denda, atau penangkapan.

Ketiga, korban diminta segera melakukan tindakan tertentu, seperti menghubungi nomor tertentu, mengirim data pribadi, atau melakukan pembayaran. Keempat, informasi yang disampaikan sering kali tidak jelas dan sulit diverifikasi.

Budi menyarankan masyarakat menerapkan prinsip Stop, Cek, dan Lapor: menghentikan komunikasi saat menerima pesan mencurigakan, memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi, serta melaporkan dugaan penipuan agar dapat ditindaklanjuti. Informasi dan pengaduan dapat diakses melalui kanal #AmanBersama di laman resmi Bea Cukai.

Pilihan Editor: Biang Keladi Toko Online Berguguran

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.