PT Green Power Group Tbk dan PT Bangun Karya Perkasa Tbk buka suara soal kabar petinggi perusahaan mereka dideportasi ke negara asalnya. Petinggi dua emiten tersebut merupakan orang yang sama: An Shaohong. Di Green Power Group, An Shaohong menjabat sebagai presiden direktur. sedangkan di Bangun Karya Perkasa, dia menjabat sebagai komisaris utama.

Direktur Bangun Karya Perkasa Brigitta Notoatmodjo mengatakan perseroannya tidak mengetahui kabar deportasi Shaohong. Kendati demikian, dia memastikan tidak ada dampak terhadap operasional, kinerja, maupun kelangsungan usaha dari kabar ini.

“Lebih lanjut perseroan menegaskan bahwa perseroan tidak terlibat dengan kasus dan perkara yang sedang dihadapi oleh bapak An Shaohong baik yang ada di negara Indonesia maupun di negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT),” katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip Selasa, 9 Desember 2025.

Brigitta mengatakan perseroannya saat ini tetap menjalankan bisnis seperti biasa. Di samping itu, dia mengatakan, perseroan sedang memproses pergantian komisaris utama emiten berkode KRYA tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam anggaran dasar.

“Informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui keterbukaan informasi apabila terdapat perkembangan material,” ujarnya.

Sementara itu, Corporate Secretary Green Power Group Lu Haiying mengatakan perseroannya saat ini belum mendapat informasi resmi dari lembaga yang bersangkutan. “Perseroan sekarang juga dalam status hilang kontak dengan Bapak An Shaohong dan tidak mengetahui keberadaannya,” ujarnya.

Di sisi lain, Lu mengatakan perseroannya juga mengikuti perkembangan informasi ini dari Tiktok yang mengabarkan kondisi pimpinan perseroannya pada 5 Desember 2025. Dalam Tiktok itu, kata Lu, Shaohong diduga dideportasi karena melanggar keimigrasian.

“Atas pernyataan tersebut perseroan menyatakan tidak mengetahui akan 2 hal yang disampaikan dari sumber tersebut,” kata dia.

Lu memastikan apabila ada masalah keimigrasian atau administrasi yang melibatkan Shaohong, fenomena ini urusan pribadi. Karena itu, peristiwa ini tak ada kaitannya dengan perseroan.

“Lebih lanjut perseroan menegaskan bahwa perseroan tidak ikut terlibat dan tidak mengetahui terkait dengan kasus yang sedang dihadapi oleh Bapak An Shaohong, baik yang ada di dalam negeri maupun dari negara asalnya,” kata Lu.

Di samping itu, Lu mengatakan tidak ada dampak signifikan terhadap operasional perusahaan usai ada pemberitaan kasus ini. Dia mengatakan tim manajemen tetap berada dalam kendali penuh untuk menjalankan aktivitas perseroan secara normal.

“Baik pada level induk maupun anak perusahaan, tetap berjalan normal, dan hingga saat ini tidak terdapat gangguan terhadap kegiatan bisnis maupun pelayanan publik,” kata Lu.

Pilihan Editor: Mengapa Perusahaan Ogah Masuk Pasar Modal

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.