KalselBabusalam.com – Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan CCTV program Bandung Smart City, kini telah menghirup udara bebas. Ia dikabarkan telah mendapatkan pembebasan bersyarat setelah putusan pengadilan pada Desember 2023 lalu.

Kabar bebasnya Yana Mulyana segera menjadi perbincangan hangat menyusul beredarnya rekaman video di media sosial. Dalam video tersebut, Yana terlihat berkumpul dengan sejumlah mantan camat, menunjukkan momen kebersamaan yang tampak akrab. Video ini diunggah oleh Kepala BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, pada Minggu (14/9), dan sontak menarik perhatian publik.

Dalam tayangan singkat itu, Yana Mulyana tampak mengenakan kaos putih dan celana hitam, terlihat sumringah dan tertawa lepas bersama beberapa orang di sebuah rumah. Momen itu diakhiri dengan sesi foto bersama, memperkuat kesan santai dan kebersamaan. Didi Ruswandi sendiri melengkapi unggahannya dengan keterangan, “Saya sebagai ‘mantan camat Wetland’ dan ‘mantan camat Kanhay’ hadir juga dong,” mengindikasikan kehadiran para mantan pejabat di acara tersebut.

Perjalanan hukum Yana Mulyana bermula ketika ia divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi pengadaan CCTV program Bandung Smart City. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada 13 Desember 2023. Setelah vonis, ia menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kini, Yana Mulyana dipastikan telah mendapatkan pembebasan bersyarat sejak tanggal 13 Juni 2025. Konfirmasi mengenai status pembebasan bersyarat ini disampaikan oleh Humas Lapas Sukamiskin, Yaman Nuryaman, pada Senin (15/9). “Pak Yana Mulyana sudah mendapatkan pembebasan bersyarat dan dihadapkan ke Bapas Bandung pada tanggal 13 Juni 2025,” terang Yaman.

Kasus yang menjerat Yana Mulyana sendiri merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 April 2023. Ia diciduk terkait dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, yang merupakan bagian integral dari program Bandung Smart City.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung tidak hanya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, tetapi juga denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dan fasilitas perjalanan ke Thailand dari pihak swasta. Gratifikasi ini terkait erat dengan proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet yang menjadi fokus kasus tersebut.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.