
Dilansir dari KalselBabusalam.com, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah berhasil membekuk pemilik akun media sosial Bjorka, yang tersangkut kasus dugaan ilegal akses dan manipulasi data. Penangkapan ini terkait modus pengunggahan tampilan basis data alias database nasabah bank yang dipalsukan seolah-olah data otentik, memicu kekhawatiran publik dan institusi perbankan.
Tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial WFT, 22 tahun, merupakan otak di balik akun X (sebelumnya Twitter) dengan nama @bjorka dan @Bjorkanesiaa. Penangkapan WFT dilakukan pada Selasa, 23 September, di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Informasi mengenai penangkapan ini baru diumumkan kepada publik oleh Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 2 Oktober.
Kronologi pengungkapan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data yang dilakukan oleh pemilik akun Bjorka ini bermula dari laporan salah satu bank swasta terkemuka di Indonesia sekitar bulan Februari. Pelaku, melalui akun X yang mengatasnamakan @bjorkanesiaaa, mengunggah tampilan salah satu akun nasabah bank swasta. Aksi ini diikuti dengan pengiriman pesan ke akun resmi bank tersebut, seraya mengklaim telah berhasil meretas atau ‘hack‘ 4,9 juta akun database nasabah.
Dampak dari ulah WFT ini tidak main-main. Kerugian yang dialami bank tidak hanya sebatas potensi kebocoran data, tetapi juga memicu kewaspadaan tinggi terhadap sistem perbankan yang sewaktu-waktu bisa diretas oleh pihak tidak bertanggung jawab. Lebih jauh, insiden ini berdampak signifikan pada reputasi bank, mengakibatkan kepercayaan nasabah berpotensi berkurang terhadap unggahan yang menyesatkan itu. Sebelumnya, pada Februari, akun X dengan nama Bjorka memang sempat mengklaim bahwa kelompok peretas ransomware telah memiliki akses ke 890 ribu data nasabah dan 4,9 juta basis data BCA, meskipun ia tidak merinci kelompok hacker yang dimaksud.
Menariknya, di tengah klaim tersebut, tangkapan layar atau screenshot yang ditampilkan justru menunjukkan akun dengan nama Sky Wave yang menjual data diduga milik nasabah BCA di dark web. Namun, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, saat itu dengan tegas membantah adanya kebocoran data nasabah. Hal ini semakin memperumit narasi seputar insiden peretasan yang diklaim Bjorka.
Atas perbuatannya, tersangka WFT dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana yang menanti Bjorka tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
Sebagai bagian dari penyelidikan intensif, Tim Ditsiber Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti krusial. Barang bukti tersebut meliputi dua unit ponsel, satu unit tablet, dua kartu SIM, serta satu diska lepas (flash drive) yang berisi 28 alamat email milik tersangka WFT. Hasil pendalaman dari pemeriksaan terhadap tersangka menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah aktif di media sosial dan secara konsisten mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020.



