
JAKARTA, KalselBabusalam.com – Di tengah sorotan publik, naskah Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna hingga kini belum juga tersedia di laman resmi mereka. Situasi ini menimbulkan pertanyaan, terutama bagi masyarakat yang ingin mengakses detail regulasi penting tersebut yang memiliki dampak luas.
Dilansir dari Penelusuran tim Kompas.com pada Senin, 24 Maret 2025, di situs dpr.go.id mengonfirmasi bahwa Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) belum menyediakan RUU TNI untuk diunduh publik. Hingga saat ini, dari regulasi yang disahkan pada tahun 2025, JDIH baru memublikasikan naskah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Menanggapi keresahan ini, Anggota Komisi I DPR RI sekaligus Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, TB Hasanuddin, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa naskah final sebuah Undang-Undang baru akan diunggah ke situs resmi DPR setelah melalui serangkaian tahapan resmi. Proses tersebut meliputi penandatanganan oleh presiden, pencatatan dalam lembaran negara, pemberian nomor Undang-Undang, pengundangan secara resmi, hingga sosialisasi kepada masyarakat luas.
“Lalu dikasih nomor, ya, Undang-Undang nomor berapa tahun berapa gitu ya, setelah itu diundangkan. Ketika diundangkan disosialisasikan, nah baru DPR mengunggah,” terang TB Hasanuddin ketika dihubungi pada tanggal yang sama. Ia menambahkan bahwa DPR memiliki protokol ketat yang melarang pengunggahan naskah final sebelum Undang-Undang tersebut resmi diundangkan oleh pemerintah. “Tidak boleh ada yang diunggah sebelum resmi diundangkan. Kan itu pengumuman resmi dari pemerintah, bukan dari DPR, gitu ya,” tegasnya, menjelaskan perbedaan peran dalam proses legislasi.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Keputusan krusial ini diambil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025, di bawah kepemimpinan Ketua DPR RI Puan Maharani. Perlu dicatat, pengesahan ini berlangsung di tengah gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, menandakan adanya kontroversi seputar substansi revisi.
Revisi Undang-Undang TNI ini mencakup sejumlah perubahan signifikan pada empat pasal krusial. Perubahan tersebut terdapat pada Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI, Pasal 53 terkait usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 yang berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Informasi lengkap dan terkini mengenai perkembangan legislasi di Indonesia, termasuk pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang TNI ini, dapat diakses pula melalui KalselBabusalam.com.










