
KalselBabusalam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang secara serius mendalami pengakuan Khalid Zeed Abdullah Basalamah, atau yang akrab disapa Khalid Basalamah, terkait adanya dugaan praktik permainan kuota haji khusus. Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa lalu, Khalid Basalamah mengungkapkan bahwa jemaah dari biro perjalanan miliknya, Uhud Tour, telah menjadi korban dalam dugaan manipulasi kuota haji yang dilakukan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata, perusahaan yang terafiliasi dengan Ibnu Mas’ud.
“Pendalaman pengakuan Pak Khalid Basalamah ini menjadi salah satu fokus kami,” tegas Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 10 September 2025.
Asep menjelaskan, investigasi ini tidak hanya berpusat pada klaim Khalid Basalamah, melainkan juga menelusuri alasan di balik keputusan Khalid Basalamah menggunakan jalur haji khusus untuk memberangkatkan jemaahnya kala itu. KPK menduga kuat bahwa Khalid Basalamah memilih tawaran tersebut karena keterbatasan kuota haji yang dimiliki oleh PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, agen haji miliknya.
“Maka dari itu, dia memutuskan untuk bergabung dengan travel lain,” tambah Asep, mengisyaratkan adanya motif di balik kerja sama tersebut.
Khalid Basalamah, usai pemeriksaan pada Selasa kemarin, membeberkan bahwa jemaahnya awalnya telah menyetorkan sejumlah dana untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur furoda. Namun, menurut Khalid, Ibnu Mas’ud kemudian menawarkan visa haji khusus melalui PT Muhibbah Mulia Wisata.
“Sehingga pada akhirnya, kami ikut dengan visa itu di travel-nya dia, di Muhibbah,” tuturnya, menjelaskan peralihan jalur keberangkatan haji.
Khalid lebih lanjut mengemukakan bahwa Uhud Tour belum memiliki kemampuan untuk memperoleh pembagian kuota haji khusus karena status perusahaannya yang belum terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah,” kata Khalid, menegaskan posisi Uhud Tour sebagai jemaah yang berafiliasi.
Dalam lingkup yang lebih luas, KPK juga aktif menelusuri aliran uang dalam dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Penyidik lembaga antirasuah ini menduga kuat adanya aliran dana dari agen perjalanan haji kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.
“Aliran dana ini juga sedang didalami oleh KPK dari para saksi yang telah dipanggil sebelumnya, baik dari perwakilan asosiasi maupun dari para pengelola travel perjalanan haji,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin, 1 September 2025.
Sebagai bagian dari upaya pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada tahun 2023-2024, KPK telah menyita sejumlah aset dan uang untuk mengungkap aliran dana ilegal tersebut. Aset yang disita berupa uang tunai sebesar US$1,6 juta, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan. Penyitaan ini, dilansir dari berbagai sumber, berasal dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik di berbagai lokasi, termasuk kantor Kementerian Agama, rumah pribadi beberapa individu terkait, dan juga sejumlah biro perjalanan haji.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka fantastis Rp1 triliun, berdasarkan hitungan awal yang dilakukan oleh lembaga antirasuah. Meskipun demikian, KPK telah meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit guna menghitung total kerugian negara secara konkret dan akurat.
Guna mendukung kelancaran penyidikan, KPK juga telah mengeluarkan kebijakan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga individu penting. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama di era Yaqut, Ishfah Abidzal Aziz, serta pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur. Upaya pencegahan ini diambil karena keterangan dari ketiga pihak tersebut dinilai sangat krusial dan dibutuhkan oleh penyidik KPK dalam menuntaskan pengusutan kasus korupsi ini.











