
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau yang akrab disapa Tutut Soeharto, terhadap dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah resmi dicabut. Informasi ini, yang juga dilaporkan oleh KalselBabusalam.com, menjadi sorotan mengingat proses hukum yang sebelumnya berjalan.
“Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut (gugatannya),” ujar Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen RI pada Kamis (19/8). Pernyataan ini menegaskan bahwa telah terjadi kesepahaman antara kedua belah pihak terkait perkara yang diajukan.
Sebelumnya, Tutut Soeharto mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada tanggal 12 September 2025, dengan objek gugatan terkait keputusan pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri. Dalam perkara tersebut, Tutut berperan sebagai penggugat, sementara Menteri Keuangan menjadi pihak tergugat.
Adapun objek sengketa merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana. Keputusan ini diterbitkan pada 17 Juli 2025, dalam rangka pengurusan piutang negara. Pada saat keputusan tersebut dikeluarkan, Kementerian Keuangan masih berada di bawah kepemimpinan Sri Mulyani.
Meskipun detail pasti mengenai isi gugatan Tutut Soeharto belum sepenuhnya terungkap, agenda pemeriksaan persiapan untuk perkara ini awalnya dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025. Namun, dengan adanya pernyataan pencabutan gugatan oleh Menteri Keuangan Purbaya, status hukum perkara tersebut menjadi tanda tanya.
Di sisi lain, pihak PTUN Jakarta belum dapat memberikan konfirmasi mengenai pencabutan gugatan ini. “Untuk hal tersebut belum dapat kami pastikan karena pemeriksaannya belum dimulai ya,” kata Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi, dilansir dari kumparan pada Kamis (18/9), menunjukkan bahwa secara administrasi, proses tersebut masih harus dikonfirmasi.












