KalselBabusalam.com, JAKARTA – Perkembangan pesat industri kripto global selama tiga tahun terakhir bukan lagi sekadar spekulasi, melainkan sebuah sinyal nyata menuju era baru ekosistem aset digital. Terbukanya infrastruktur dan regulasi yang semakin adaptif telah mendorong lahirnya babak fundamental ini, ditopang oleh tiga pilar narasi utama: kemunculan Exchange-Traded Fund (ETF) kripto, adopsi regulasi stablecoin di Amerika Serikat (AS), serta maraknya tokenisasi aset dunia nyata atau Real-World Assets (RWA).

Pandangan komprehensif ini disampaikan oleh Jonathan Hartono, Sr. Strategy & Business PT Pintu Kemana Saja (PINTU), dalam ajang Web3 Week Asia 2025 yang diselenggarakan oleh Blockchainity. Konferensi bertajuk “The Capital’s Crypto Conference” tersebut menjadi forum penting bagi para tokoh industri aset kripto, di mana PINTU turut berperan sebagai salah satu sponsor utama.

Jonathan menjelaskan, tonggak penting pertama adalah persetujuan ETF Bitcoin spot di AS pada Januari 2024. Kebijakan ini secara signifikan memicu masuknya dana institusional dalam skala besar ke pasar kripto. Dampaknya terbukti jelas, dengan total arus masuk ETF yang menembus US$ 5,95 miliar, atau setara dengan hampir Rp100 triliun, hingga 7 Oktober 2025. “ETF membuka pintu bagi investor besar untuk masuk lebih percaya diri, sehingga likuiditas pasar meningkat signifikan,” ujar Jonathan Hartono dalam keterangannya yang diterima pada Senin (2/12/2025).

Aset Kripto Menguat Dalam Sepekan, Didukung Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed

Narasi fundamental kedua datang dari pengesahan GENIUS Act oleh Presiden Donald Trump pada Juli 2025. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru yang solid bagi stablecoin di AS, dengan tujuan ganda: memperkuat dominasi dolar AS di kancah global sekaligus mengakselerasi inovasi dalam infrastruktur keuangan digital. Jonathan menilai, implikasi kebijakan ini akan terasa dalam rentang lima hingga sepuluh tahun ke depan, mengubah fundamental cara masyarakat menyimpan dan melakukan transaksi. “Kita harus siap beradaptasi karena perubahan ini sangat fundamental,” tegasnya.

Sementara itu, narasi ketiga yang semakin menguat adalah tokenisasi RWA. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah proaktif membuka ruang diskusi terkait regulasi tokenisasi aset riil. Menurut Jonathan, inisiatif ini merupakan peluang emas bagi Indonesia untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam yang melimpah melalui skema tokenisasi. “Early adopters sudah bergerak. Indonesia punya aset besar yang bisa ditokenisasi sehingga memberi nilai tambah bagi ekonomi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, RWA mencakup berbagai aset berwujud seperti obligasi, properti, komoditas, hingga uang tunai, yang kemudian dikonversi menjadi token digital di atas teknologi blockchain. Proses ini menjadikan aset-aset tersebut lebih likuid, mudah diakses, serta menawarkan transparansi dan efisiensi yang lebih tinggi.

Minat Meningkat, Transaksi Kripto Investor Institusi di Tokocrypto Capai Hampir 50%

Relevansi tokenisasi RWA juga dipertegas dalam laporan “Beyond Infinity: Tokenisasi Real World Assets” yang dirilis OJK pada Juni 2025, yang menyatakan bahwa RWA berpotensi besar menjadi jembatan untuk inklusi investasi di Indonesia. Data dari InvestaX semakin menyoroti pertumbuhan ini, mencatat bahwa nilai pasar tokenisasi global telah melampaui US$30 miliar pada kuartal III-2025. Angka ini didominasi oleh tokenisasi kredit swasta sebesar US$17 miliar, obligasi AS US$7,3 miliar, dan komoditas senilai US$2 miliar.

“Tiga narasi ini mungkin belum terasa dampaknya dalam satu tahun ke depan, namun dalam lima tahun mendatang, gambaran besarnya akan jauh lebih jelas. Kita masih berada di fase early adopters,” tutup Jonathan. Ia juga menekankan pentingnya bagi investor untuk terus melakukan riset mandiri, meningkatkan literasi keuangan, dan disiplin dalam mengelola risiko investasi.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.