Dilansir dari KalselBabusalam.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan sebuah langkah signifikan dalam upaya perlindungan anak di ruang digital. Per Selasa, 14 April 2026, platform media sosial TikTok telah menonaktifkan sebanyak 780.000 akun yang teridentifikasi dimiliki oleh anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bagian esensial dari kepatuhan TikTok terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Peraturan yang dikenal sebagai PP Tunas ini secara khusus mengatur Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, menekankan pentingnya lingkungan digital yang aman bagi generasi muda.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Kantor Komdigi, Jakarta, pada tanggal yang sama, Meutya Hafid menyoroti prestasi TikTok ini. “Kami juga mencatat, dan ini TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” ujarnya. Pencapaian ini, menurut Meutya, merupakan awal yang berarti dalam mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Menkomdigi dengan optimisme tinggi menyebut capaian ini sebagai sebuah “kemenangan awal”. “Ini adalah langkah kemenangan awal baik bagi publik, orang tua, anak di Indonesia, dan kita sekali lagi apresiasi TikTok yang sudah melaporkan awal terkait jumlah akun yang berhasil di-takedown,” tambahnya, menggarisbawahi dampak positif tindakan ini bagi berbagai pihak.
Lebih lanjut, Meutya Hafid mengungkapkan bahwa berdasarkan rata-rata penonaktifan harian yang dilakukan, jumlah akun yang telah ditutup diperkirakan telah menyentuh angka hampir satu juta. “Kami belum punya datanya hari ini karena ini adalah data 10 April, tapi kami menghitung dari rata-rata dilakukannya takedown berarti sudah hampir 1 juta per hari ini,” ungkapnya, menunjukkan komitmen berkelanjutan dari platform tersebut.
Menyikapi perkembangan ini, Menkomdigi Meutya Hafid berharap agar langkah proaktif yang diambil TikTok dapat menjadi inspirasi bagi platform digital lainnya. Ia mendorong platform lain untuk segera melaporkan penanganan serupa terkait akun anak di bawah umur. “Kami juga menyampaikan bahwa hal ini kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown,” pungkasnya. Tindakan ini merupakan bagian integral dari kewajiban pengelola platform digital untuk mematuhi ketentuan PP Tunas, yang mencakup pembatasan usia pengguna dan pengendalian risiko secara komprehensif demi perlindungan anak di ruang digital.









