Meta memperluas perlindungan bagi pengguna remaja di Instagram melalui pembaruan kebijakan akun remaja yang mencakup aktivitas pencarian sensitif, pengawasan interaksi akun, hingga penyesuaian respons kecerdasan buatan (AI) agar lebih sesuai usia. Pembaruan ini dilakukan melalui pengaturan konten bawaan yang terinspirasi dari klasifikasi usia film 13+.

Kepala Kebijakan Publik Meta di Indonesia, Berni Moestafa mengatakan pembaruan ini dilakukan untuk membantu orang tua merasa lebih tenang saat anak remaja mereka menggunakan media sosial.

“Kami memperbarui Akun Remaja Instagram dengan pengaturan yang terinspirasi dari klasifikasi usia film 13+ dan masukan dari orang tua untuk membantu remaja Indonesia mendapatkan pengalaman konten yang lebih sesuai usia di Instagram,” kata Berni dalam keterangan resmi, dikutip Senin (25/5).

Menurut Meta, selama ini perusahaan sudah menyembunyikan rekomendasi konten seksi sugestif, gambar grafis yang mengganggu hingga konten dewasa seperti penjualan rokok dan alkohol bagi pengguna remaja. Namun kini perlindungan tersebut masih kuat.

Pembaruan terbaru mencakup unggahan yang berisi bahasa kasar, tampilan aksi berbahaya, hingga konten yang dapat mendorong perilaku berisiko, termasuk unggahan yang menampilkan perlengkapan terkait ganja.

Meta menyebut teknologi perlindungan ini kini diterapkan lebih luas di seluruh pengalaman Instagram dan Facebook. Hal ini dilakukan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sesuai usia bagi remaja.

Lalu bagaimana teknologi ini diterapkan? Dalam fitur akun, remaja tidak akan dapat mengikuti akun yang rutin membagikan konten tidak sesuai usia maupun berinteraksi dengan akun tersebut.

Akun-akun itu juga dibatasi untuk menghubungi remaja melalui  direct message  atau DM mengikuti profil mereka, maupun berinteraksi di kolom komentar.

Selain itu, Meta memperluas perlindungan pencarian terkait topik sensitif dan dewasa. Ini termasuk terhadap kata kunci yang disamarkan atau sengaja dibuat salah eja agar lolos dari sistem moderasi.

Perlindungan juga diterapkan pada pengalaman konten secara menyeluruh. Konten yang melanggar pedoman usia tidak akan muncul di Explore, Reels, Feed, Stories, komentar, maupun tautan yang disebarkan melalui DM. Ini termasuk apabila berasal dari akun yang diikuti pengguna remaja.

Tak hanya itu, Meta juga memperbarui pengalaman kecerdasan buatan atau AI bagi pengguna remaja. Perusahaan memastikan respon AI yang diberikan akan lebih relevan dan tetap sesuai untuk pengguna berusia 13 tahun ke atas.

Langkah ini dilakukan di tengah meningkatnya perhatian global terhadap dampak media sosial terhadap kesehatan mental dan keamanan remaja digital. Termasuk kekhawatiran terhadap paparan konten berbahaya di  platform online.

Anak Tidak Bisa Buat Akun Instagram dan Facebook

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid sebelumnya menyampaikan kepatuhan Meta terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dengan adanya komitmen ini, maka anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak bisa membuat akun di Instagram dan Facebook.

Kepatuhan ini dipastikan setelah Meta memenuhi panggilan Kementerian Komdigi untuk keduakalinya pada Senin (6/4). “Kami cukup memberikan apresiasi kepada Meta yang menuungi Instagram, Facebook, dan Threads setelah pemeriksaan kemudian menunjukkan sikap mematuhi dalam menyelaraskan produk fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” kata Meutya dalam konferensi pers di Gedung Komdigi, Kamis (9/4).

Dengan demikian, Meta harus mengimplementasikan pengertian usia anak untuk mengakses media sosial. Berdasarkan aturan PP Tunas, pemerintah membasi akses media sosial bagi anak untuk usia di bawah 16 tahun.

Meutya menyatakan, Meta secara resmi mengubah Pedoman Komunitas. “Ini dengan menetapkan batas minimal usia 16 tahun di seluruh platformnya yaitu Instagram, Facebook, dan juga Threads,” ujarnya.

Ia menambahkan, komitmen Meta ini juga disampaikan melalui surat resmi yang dari perwakilan kuasa hukum Meta. Untuk itu, Meutya menyatakan Meta sudah secara resmi memenuhi kepatuhan terhadap PP Tunas.

Namun, Meutya menegaskan Kementerian Komdigi tetap akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanannya. “Mereka telah menyampaikan bahwa kepatuhan atau penerapan persyaratan akan dilakukan secara bertahap. Ini menjadi bukti bahwa masalah teknis sebetulnya bukan menjadi kendala. Ini masalah keinginan, masalah itikad dari platform-platform besar untuk memenuhi kekayaan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP Tunas.

Meta juga sudah menyatakan untuk melindungi remaja yang ada di platformnya. Kepala Kebijakan Publik, Indonesia dan Filipina Meta, Berni Moestafa mengatakan penghentian tersebut akan mendukung implementasi yang dapat diterapkan dari PP Tunas.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.