KalselBabusalam.com – JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memiliki target ambisius untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya agar dapat melantai di bursa saham melalui penawaran umum perdana (IPO) pada tahun 2027. Rencana signifikan ini sontak menuai beragam respons, dengan kekhawatiran utama muncul terkait potensi kenaikan tarif air bersih bagi masyarakat Jakarta.
Menanggapi kekhawatiran publik tersebut, Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, memberikan penegasan. Ia menyatakan bahwa meskipun nantinya PAM Jaya telah menjadi perusahaan publik, pihaknya tidak dapat serta-merta menaikkan tarif air bersih. Hal ini karena regulasi yang mengatur penetapan tarif air bersih untuk perusahaan daerah air minum (PDAM) telah diatur secara ketat.
“Kenaikan tarif PAM itu diatur di undang-undang, di Kementerian Dalam Negeri. Jadi, walaupun IPO, tidak bisa sembarangan menaikkan tarif air,” ungkap Arief di Balai Kota Jakarta, Jumat (19/9/2025), dilansir dari KalselBabusalam.com. Ia menjelaskan bahwa setiap penyesuaian tarif harus melalui persetujuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tak hanya itu, Pemprov Jakarta juga memegang peranan penting dan harus memberikan izin apabila PAM Jaya berencana menaikkan tarif layanannya.
Arief menambahkan, sistem regulasi ini berlaku untuk semua PDAM di Indonesia, menjamin adanya pengawasan berlapis. “Itu tidak bisa diubah-ubah, karena semua PDAM memang diatur di sana. Jadi tidak bisa, misalnya karena desakan pemegang saham, lalu tarif dinaikkan begitu saja. Itu tidak bisa,” tegasnya, menepis kekhawatiran akan intervensi investor terhadap tarif.
Lebih lanjut, Arief menekankan bahwa langkah menuju IPO bukanlah proses yang mudah. Diperlukan persiapan yang sangat matang agar PAM Jaya, setelah menjadi perusahaan terbuka, tetap mampu menjaga kualitas pelayanan optimal kepada warga Jakarta. “Perlu perhitungan yang matang supaya kita bisa bertahan. Bisnisnya harus bagus, captive, sehingga membuat investor berminat membeli saham PAM Jaya,” jelas Arief mengenai kriteria kesiapan.
Saat ini, Pemprov Jakarta tengah fokus pada upaya perubahan status hukum PAM Jaya, dari perusahaan umum daerah (perumda) menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda). Namun, proses vital ini masih menghadapi hambatan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, mengingat belum semua fraksi memberikan persetujuan mereka terhadap perubahan status hukum tersebut.









