
kalselbabusalam.com JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) memberikan tanggpan atas dampak rencana penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Melalui beleid tersebut, aktivitas ekspor sejumlah komoditas SDA bakal melalui satu pintu.
Sekretaris Perusahaan Vale Indonesia, Ranty Astari Rachman mengatakan, pihaknya memahami bahwa pemerintah berencana menerbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA untuk memperkuat tata kelola sekto SDA sekaligus meningkatkan nilai tambah nasional, termasuk di dalamnya mencakup produk paduan besi (ferro alloy).
Vale Indonesia (INCO) Raih Pendapatan US$ 252,7 Juta pada Kuartal I-2026
Berdasarkan pemahaman INCO, saat ini tidak ada produk dari emiten tersebut yang masuk ke dalam kategori dan terdampak atas kebijakan tersebut.
“Namun, perusahaan secara aktif terus mengikuti perkembangan PP Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam yang dimaksud, termasuk peraturan turunannya dan akan melakukan kajian lebih lanjut setelah ketentuan dimaksud diterbitkan,” ungkap Ranty dalam keterbukaan informasi, Jumat (29/5/2026).
INCO juga akan terus melakukan evaluasi apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait substansi kebijakan tersebut.
Di samping itu, INCO akan menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan apabila diperlukan untuk memastikan kepatuhan, dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha perusahaan dalam jangka panjang.
Reformasi Ekspor SDA Berpotensi Menekan Emiten Komoditas, Begini Kata Analis










