
KalselBabusalam.com – JAKARTA — Universitas Indonesia (UI) telah mengambil langkah sigap dan tegas dalam menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang mengguncang lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI. Pada Rabu (15/4/2026), UI secara resmi menerima Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Dokumen penting ini memuat rekomendasi krusial: pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa yang terduga terlibat dalam kasus tersebut.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa rekomendasi ini merupakan bagian integral dari komitmen universitas untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara optimal, objektif, dan berkeadilan. Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, UI segera menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga. Penonaktifan ini mulai berlaku efektif sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” terang Erwin. Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah administratif preventif yang vital untuk menjaga integritas proses pemeriksaan sekaligus melindungi semua pihak yang berkepentingan dalam kasus ini.
Selama masa penonaktifan akademik sementara ini, ke-16 mahasiswa tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar. Ini mencakup partisipasi dalam perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik. Lebih lanjut, mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan tertentu yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda, tentunya dengan pengawasan ketat dari pihak universitas.
Erwin Agustian Panigoro juga menegaskan adanya pembatasan ketat terhadap keterlibatan para terduga dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan. Pengawasan intensif akan dilakukan secara berkesinambungan untuk mencegah terjadinya interaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung, antara terduga dengan korban atau saksi selama proses pemeriksaan berlangsung. Hal ini dilakukan demi menjaga objektivitas dan kerahasiaan seluruh tahapan investigasi.
UI secara tegas menyatakan bahwa penonaktifan sementara ini bukanlah bentuk sanksi akhir, melainkan sebuah bagian dari proses administratif dalam rangka pemeriksaan. Universitas menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu yang terlibat. Dalam pelaksanaannya, UI memastikan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas seluruh pihak juga dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.
Sehubungan dengan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, UI mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari spekulasi yang berpotensi mengganggu jalannya proses penanganan. Dukungan publik yang bijak dan konstruktif sangat esensial untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus sensitif ini.
Kasus ini mencuat ke permukaan dan menjadi perhatian luas publik setelah 16 mahasiswa FH UI diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di lingkungan kampus mereka. Dugaan aksi belasan mahasiswa ini pertama kali viral di media sosial setelah diungkap oleh akun X @/sampahfhui. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula dari beredarnya isi percakapan sebuah grup obrolan daring yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI. Percakapan tersebut secara eksplisit memuat konten pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, mulai dari sesama mahasiswa hingga dosen di fakultas tersebut.
Menanggapi serius kasus yang meresahkan ini, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-UI mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Aliansi BEM se-UI juga meminta adanya pendampingan dari pemerintah pusat dalam mengawal kasus kekerasan seksual ini. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi, menuntut Dewan Guru Besar UI agar segera menggelar sidang etik untuk mengadili ke-16 pelaku kekerasan seksual secara transparan dan akuntabel. Dimas mendesak Dewan Guru Besar UI untuk mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Rektor UI agar menghentikan status kemahasiswaan pelaku kekerasan seksual secara permanen atau drop out (DO).
“Kami juga menuntut Rektor UI agar segera mengeluarkan SK pemberhentian terhadap 16 pelaku kekerasan seksual sebagai bentuk pengejawantahan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024,” tegas Dimas, dilansir dari keterangannya pada Selasa (14/4/2026). Tak hanya itu, Aliansi BEM se-UI juga menuntut Rektor UI untuk mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Pasalnya, Aliansi BEM menyoroti masih adanya pelaku kekerasan seksual yang bebas berkeliaran di kampus, meskipun terbukti pernah melakukan pelecehan maupun kekerasan seksual lainnya.




