KEJAKSAAN Agung menetapkan pengusaha batubara Samin Tan sebagai tersangka. Samin dijebloskan ke jeruji besi oleh penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu dini hari, 28 Maret 2026.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, Samin diduga melakukan praktik lancung dengan menjalankan bisnis tambang tanpa izin resmi dari pemerintah. Izin itu berupa kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Samin Tan, melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) terus melakukan penambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah meski PKP2B telah dicabut sejak 2017 silam oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan 2025,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu.

Terungkapnya praktik lancung Samin Tan ini bermula dari peringatan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atas pelanggaran di kawasan hutan. Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp 4,2 triliun, namun penagihan tidak kunjung diindahkan.

Penyidik menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 14 tanggal 25 Maret 2026. Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner PT AKT. Alasannya beroperasi menggunakan perizinan yang tidak sah.

Jaksa menyebut ada keterlibatan penyelenggara negara yang membantu kecurangan tersebut. Namun tidak disebutkan, siapa penyelenggara yang dimaksud. “Penyelenggara negara yang dimaksud, bertugas melakukan pengawasan di kegiatan pertambangan,” ucap Syarief.

Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat pasal 603 jo pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP jo pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau pasal 604 jo pasal 20 huruf a atau c KUHP jo pasal 18 UU Tipikor.

Samin Tan pernah didakwa memberi gratifikasi

Pencabutan kontrak PKP2B antara PT AKT dengan Kementerian ESDM bukannya tanpa sebab. Pada 2017 silam, PT AKT dituding melakukan pelanggaran berat karena kontrak tersebut diduga dijadikan objek jaminan pinjaman kepada Standard Chartered Bank. Akibatnya, PKP2B lahan seluas 40 ribu hektare itu dicabut, sehingga tidak bisa lagi digunakan untuk menambang.

PT AKT sempat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap pemutusan kontrak tersebut. Namun, kalah di tingkat banding dan kasasi. Samin lantas menemui politikus Partai Golkar Melchias Markus Mekeng meminta bantuan. Mekeng disebut memfasilitasi pertemuan antara Samin Tan dengan Eni Maulani Saragih. Saat itu Eni menjadi wakil ketua Komisi Energi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kasus itu terungkap saat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengembangkan kasus suap pengurusan proyek PLTU Riau-1 yang melibatkan Eni Maulani Saragih sebagai penerima suap.

Ketua KPK saat itu Laode M. Syarif mengatakan, Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya memengaruhi pihak Kementerian ESDM. Sebagai imbalannya, Samin mengeluarkan uang senilai Rp 5 miliar yang digunakan Eni sebagai modal pencalonan suaminya, Muhammad Al Khadziq maju sebagai Bupati Temanggung. Suap diberikan sebanyak dua kali pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar pada 22 Juni 2018.

KPK lantas menetapkan Samin Tan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019. Samin baru ditangkap pada Senin, 5 April 2021 di wilayah Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Musababnya, Samin selalu mangkir panggilan penyidik hingga dimasukkan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.

Dalam dakwaannya, KPK mendakwa Samin Tan dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dituntut 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Divonis bebas karena bukan penyelenggara negara

Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta malah membebaskan Samin Tan melalui putusannya pada Senin, 30 Agustus 2021. Dalam pertimbangannya majelis hakim meyakini Samin Tan tidak memenuhi dakwaan jaksa sebagai pemberi gratifikasi kepada Eni.

Dasar pertimbangannya adalah, karena UU Tipikor tidak mengatur secara khusus pasal mengenai pemberi gratifikasi, tidak seperti pasal pemberi suap yang diatur secara jelas. Majelis justru menyatakan bahwa Samin Tan adalah korban pemerasan Eni Saragih yang meminta uang untuk membiayai pencalonan suaminya yang maju dalam Pilkada Temanggung.

Selain itu, hakim juga menganggap Samin Tan bukan penyelenggara negara. KPK lantas mengajukan kasasi pada 30 Agustus 2021, berkas itu teregister dengan nomor 2205 K/PID.SUS/2022. Pada 9 Juni 2022 Majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut dan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Jihan Ristiyanti, Fajar Pebrianto, dan M Rosseno Aji bekontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Jaksa Tuduh Ombudsman Bikin Laporan Pesanan Perusahaan Sawit

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.