KalselBabusalam.com – Dalam sebuah langkah legislasi monumental, Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) secara resmi telah disahkan menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pengesahan ini menandai puncak dari serangkaian pembahasan intensif dan mendalam yang berlangsung di Komisi III DPR.

Momen krusial pengambilan keputusan tingkat II ini terjadi dalam rapat paripurna ke-8 pada masa persidangan II tahun sidang 2025–2026. Sidang bersejarah tersebut diselenggarakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 18 November.

Rapat paripurna yang menentukan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani. Beliau didampingi oleh jajaran Wakil Ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Di tengah atmosfer penuh harap, pimpinan DPR kemudian meminta persetujuan seluruh anggota Dewan yang hadir terkait pengesahan RKUHAP, sebuah langkah prosedural penting dalam proses legislasi.

Dengan nada tegas namun penuh harap, Puan Maharani melontarkan pertanyaan kunci kepada para legislator: “Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Serempak, jawaban “Setuju” menggema di ruang sidang, menandakan konsensus dan persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Sebelum palu diketuk untuk pengesahan, Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR RI, memberikan penegasan penting. Beliau menyatakan bahwa rumusan akhir RKUHAP yang diajukan dalam rapat paripurna ini merupakan kristalisasi dari kompilasi masukan berharga yang datang dari berbagai elemen masyarakat sipil, menunjukkan komitmen terhadap partisipasi publik.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan bahwa substansi dalam draf RKUHAP ini, secara mengejutkan, lebih dari 99 persen berasal dari aspirasi publik. Partisipasi aktif ini melibatkan spektrum yang luas, mulai dari para advokat profesional, akademisi terkemuka, hingga perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang giat menyuarakan kepentingan rakyat.

“Boleh dibilang seratus persen, atau setidaknya 99 persen, substansi KUHAP baru ini adalah hasil masukan dari masyarakat sipil,” tegas Habiburokhman. Ia menggarisbawahi pentingnya masukan tersebut, khususnya dalam aspek penguatan peran advokat dan jaminan hak-hak tersangka. Menurutnya, hal ini krusial sebagai mekanisme efektif untuk mengontrol dan mencegah potensi kesewenang-wenangan yang mungkin dilakukan oleh aparat penegak hukum di lapangan.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.