
KalselBabusalam.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau elpiji bersubsidi. Operasi yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, ini terkuak setelah serangkaian penyelidikan intensif yang dimulai sejak awal tahun 2026. Praktik curang ini diperkirakan telah merugikan negara hingga sekitar Rp 6 miliar.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, didampingi Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigadir Jenderal Moh. Irhamni, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari kecurigaan publik atas kelangkaan elpiji subsidi di Klaten dan wilayah sekitarnya. “Penyelidik menerima informasi awal tentang dugaan keberadaan gudang yang digunakan untuk penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi di Kabupaten Klaten, setelah itu tim segera mengumpulkan data dan informasi guna melacak titik lokasi,” ungkap Nunung saat konferensi pers di Klaten, pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Selanjutnya, penyelidikan mendalam yang dipimpin oleh Kepala Unit I Ajun Komisaris Besar Berisky Perdana Gama Putra bersama timnya membuahkan hasil, yakni diperolehnya informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal di sebuah gudang yang berlokasi di Kecamatan Wonosari, Klaten. Tim kemudian mempersempit fokus dengan melakukan pemantauan ketat di sepanjang Jalan Pakis Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran.
Di lokasi yang menjadi target pengawasan tersebut, Brigadir Jenderal Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa petugas mendapati aktivitas mencurigakan. Beberapa mobil pikap terlihat secara bergantian mengangkut tabung gas dengan berbagai ukuran, mulai dari tabung 3 kilogram yang bersubsidi hingga tabung non-subsidi berukuran 50 kilogram.
Tidak menunggu lama, tim melakukan pembuntutan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut hingga akhirnya diketahui menuju sebuah gudang di Jalan Pakis Daleman, Dukuh Klancingan, RT 01/RW 01, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari. Pengawasan ketat terus dilakukan hingga petugas berhasil memastikan adanya praktik penyuntikan gas ilegal yang berlangsung di dalam gudang tersebut.
Operasi penindakan pun dilancarkan pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 01.15 WIB dini hari. Di lokasi penggerebekan, petugas secara langsung menemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Para pelaku terbukti membeli tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi dengan harga murah, lalu memindahkan isinya untuk kemudian dijual kembali sebagai gas non-subsidi.
Proses pemindahan gas dilakukan dengan teknik yang terencana: tabung nonsubsidi didinginkan menggunakan es batu untuk menurunkan tekanan di dalamnya. Hal ini memungkinkan gas dari tabung subsidi berpindah dengan mudah melalui selang regulator rakitan. Setelah berhasil dipindahkan, gas tersebut lantas dijual kembali dengan harga non-subsidi. “Melalui praktik ilegal ini, pelaku diperkirakan mampu meraup keuntungan sekitar Rp 19 ribu per kilogram,” jelas Irhamni.
Aktivitas curang ini disinyalir telah berjalan sejak Januari 2026 dan baru berhasil dihentikan setelah pengungkapan ini, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 6 miliar. Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka yang ditangkap langsung di lokasi kejadian.
Kedua tersangka yang telah diamankan adalah Khoirul Anwar alias Irul (39), warga Desa Bolali, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang diidentifikasi sebagai pelaku utama penyuntikan sekaligus penimbangan gas. Tersangka kedua adalah Aksan Riski Pamuji (27), warga Wonogiri, yang berperan sebagai sopir pikap pengangkut tabung elpiji subsidi.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan oleh penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, pihak kepolisian masih gencar memburu tiga orang lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni SB sebagai pemodal atau pemilik usaha, KT sebagai mandor, dan S yang bertindak sebagai koordinator lapangan.
Dari lokasi penggerebekan, penyidik berhasil menyita sejumlah besar barang bukti. Total 1.465 tabung gas berbagai ukuran disita, meliputi 435 tabung 3 kg kosong, 514 tabung 3 kg berisi, 262 tabung 12 kg kosong, 196 tabung 12 kg berisi, dan 58 tabung 50 kg berisi. Selain tabung gas, turut diamankan enam unit kendaraan pikap dari berbagai merek, tiga unit troli, dua timbangan duduk, 25 selang regulator khusus tabung 50 kg, 59 selang regulator untuk tabung 12 kg, serta 250 tutup segel tabung berwarna kuning sebagai alat bukti.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus secara intensif guna memburu tersangka lain yang berhasil melarikan diri, sekaligus melengkapi berkas perkara. “Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan tuntas,” tegas Irhamni.
Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin menambahkan, terhitung sejak awal tahun hingga 1 Mei 2026, jajaran Bareskrim Polri telah menangani total 403 kasus serupa dengan 517 tersangka. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) serta LPG subsidi, demi menjaga hak masyarakat dan mencegah kerugian negara.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 40 angka 9. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti para pelaku adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.
Pilihan editor: Bagaimana Modus Kejahatan Pengelola SPBU











