
KALSELBABUSALAM.COM
Kotabaru – Sebanyak 139 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Kotabaru menjalani asesmen khusus untuk menentukan kelayakan penerimaan amnesti, Kamis (16/1). Langkah ini sejalan dengan program pemerintah untuk memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana yang memenuhi kriteria tertentu, sekaligus mereduksi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Asesmen dilakukan oleh lima asesor internal menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN). Instrumen ini dirancang untuk mengukur risiko dan kebutuhan individu WBP, guna memastikan pembinaan yang lebih efektif dan tepat sasaran. “Dengan dukungan teknologi informasi, proses ini menjadi lebih efisien, sekaligus menjamin transparansi,” ujar Kepala Lapas Kelas II A Kotabaru, Doni Handriansyah.
Tujuan utama asesmen adalah mendokumentasikan perubahan perilaku serta mengidentifikasi faktor risiko dan kebutuhan WBP selama pembinaan. Hasil asesmen akan menjadi dasar dalam menentukan hak-hak yang bisa diberikan, seperti amnesti, remisi, atau program integrasi. Penilaian ini juga memastikan bahwa hanya narapidana dengan perubahan perilaku signifikan dan penurunan tingkat risiko yang layak menerima hak tersebut.
“Kami berkomitmen agar pemberian amnesti ini tepat sasaran dan berlandaskan prinsip kemanusiaan. Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari upaya kami mendukung kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan masalah overkapasitas di lapas dan rutan,” jelas Doni.
Kategori narapidana yang menjadi prioritas dalam program ini meliputi mereka dengan kondisi kesehatan kronis, seperti HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan, narapidana yang tersandung kasus penghinaan Kepala Negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta narapidana terkait kasus Papua yang tidak terlibat aksi bersenjata.
Selain itu, amnesti juga diusulkan bagi narapidana narkotika yang seharusnya menjalani rehabilitasi alih-alih dipenjara. “Kami ingin memastikan hak-hak WBP diberikan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan efektivitas pembinaan,” tambah Doni.
Program asesmen ini menegaskan pendekatan berbasis data dalam pengelolaan lapas. Dengan hasil penilaian yang objektif, Lapas Kelas II A Kotabaru berharap dapat menghadirkan pembinaan yang lebih berkualitas, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan individu narapidana, tetapi juga mendukung agenda reformasi sistem pemasyarakatan secara nasional.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meredakan masalah kelebihan kapasitas, tetapi juga membangun sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada rehabilitasi.(Ainah)










