
PEMERINTAH dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pemerintah dan Komisi XI DPR menyetujui agar RUU P2SK dibawa ke rapat paripurna yang akan digelar Kamis, 4 Juni 2026.
Ketua Panitia Kerja atau Panja RUU P2SK Mohamad Hekal mengatakan, berdasarkan hasil kerja tim perumus dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU P2SK yang terdiri dari 2 pasal romawi dan 105 angka perubahan dengan total 145 pasal secara keseluruhan.
“Terdapat 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RU Perubahan Undang-Undang PII SK yang telah disepakati dalam pembahasan panja,” ucap politikus Partai Gerindra itu dalam rapat kerja di Gedung DPR pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam RUU tersebut, ada 17 pokok materi muatan dan pengaturan yang disepakati. Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun kemudian meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap pokok materi RUU P2SK, yang kemudian dijawab dengan persetujuan dari delapan fraksi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang hadir dalam rapat tersebut berharap RUU P2SK bisa mendukung pengembangan, pendalaman, dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan. “Pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK di sidang paripurna DPR RI,” kata dia.
Berikut adalah 17 pokok materi yang telah disepakati dalam RUU P2SK:
1. Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan
2. Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan
3. Kelembagaan Bank Indonesia
4. Evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR
5. Cakupan perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah
6. Demutualisasi bursa efek di pasar modal
7. Transfer margin dalam transaksi di pasar keuangan
8. Surat utang Danantara
9. Perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam resolusi
10. Dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas
11. Bursa mineral dan komoditas strategis
12. Aset kripto
13. Satuan tugas pencegahan dan penanganan pinjaman daring dan perjudian daring
14. Pusat Finansial Internasional Indonesia
15. Penanganan piutang macet kepada UMKM
16. Penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif
17. Bank dalam penyehatan
Pilihan Editor: Mengapa Modal Asing Terus Keluar dari Pasar Saham Indonesia











