
kalselbabusalam.com JAKARTA. Pelaku usaha di sektor batubara dan kelapa sawit mendukung langkah pemerintah menata ulang tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui regulasi baru yang menempatkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN ekspor.
Kalangan industri menilai kebijakan tersebut berpotensi memperkuat rantai pasok nasional, meningkatkan transparansi perdagangan komoditas, sekaligus memperbaiki posisi tawar Indonesia di pasar global.
Dukungan tersebut disampaikan emiten batu bara PT Golden Eagle Energy Tbk dan produsen minyak sawit PT Mahkota Group Tbk. Keduanya menyatakan siap mengikuti mekanisme baru yang akan diterapkan secara bertahap sebelum berlaku penuh pada 2027.
Direktur PT Golden Eagle Energy Tbk, Yuliana, mengatakan perseroan mendukung kebijakan pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas SDA yang saat ini tengah disiapkan.
Menang Tender Danantara, BIPI Gandeng Bakrie dan Tommy Soeharto Garap Energi Hijau
“Perseroan tentunya akan memberikan dukungan atas rencana pemerintah yang akan menerapkan kebijakan baru atas tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang,” ujar Yuliana dalam ketebukaan infomrasi di BEI, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan masa transisi agar pelaku usaha memiliki waktu melakukan penyesuaian administratif dan operasional.
Pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, kegiatan ekspor masih berjalan dengan mekanisme yang berlaku saat ini, namun eksportir diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada DSI sebagai BUMN yang mendapat penugasan ekspor.
Setelah masa transisi berakhir, implementasi penuh ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2027. Pada tahap tersebut, seluruh penjualan ekspor batubara perseroan akan dilakukan melalui DSI.
Meski demikian, perusahaan meyakini perubahan skema perdagangan tidak akan mengganggu operasional maupun keberlanjutan bisnis.
Dari sektor sawit, PT Mahkota Group Tbk melihat kebijakan tersebut sebagai upaya strategis pemerintah untuk membenahi rantai pasok ekspor nasional secara lebih terintegrasi. Regulasi baru dinilai dapat memperkuat pengawasan perdagangan komoditas sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah produk hilir Indonesia.
Menang Tender Danantara, BIPI Gandeng Bakrie dan Tommy Soeharto Garap Energi Hijau
Direktur Utama PT Mahkota Group Tbk, Usli, menilai kebijakan itu berpotensi memperkuat tata kelola sektor SDA dan meningkatkan penerimaan negara.
“Perseroan memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, sehingga menciptakan tata kelola ekspor yang lebih tertib dan terintegrasi,” kata Usli.
Bagi industri kelapa sawit, regulasi tersebut juga dipandang sejalan dengan agenda hilirisasi. Dengan tata niaga yang lebih terstruktur, pelaku usaha melihat peluang untuk memperluas akses ke pasar ekspor yang lebih berkualitas, meningkatkan efisiensi perdagangan, serta menjaga stabilitas arus kas dan likuiditas perusahaan.
Usli menambahkan, kebijakan baru juga berpotensi mendukung peningkatan margin usaha dalam jangka panjang.
“Terhadap laba usaha dan laba bersih, Perseroan menilai dapat memiliki peluang untuk meningkatkan margin usaha secara bertahap dan menjaga profitabilitas yang berkelanjutan,” ujarnya.
Meski mendukung kebijakan tersebut, pelaku usaha masih menunggu terbitnya aturan pelaksana final sebagai pedoman teknis implementasi. Perusahaan juga terus mengkaji dampaknya terhadap kontrak dagang dengan pembeli luar negeri maupun ketentuan pembiayaan perbankan.
Danantara Siapkan IPO Jumbo Denera, Targetkan Melantai Usai Kantongi Arus Kas
Sejauh ini, baik Mahkota Group maupun Golden Eagle Energy memastikan komitmen kepada mitra dagang tetap berjalan sesuai kontrak yang berlaku.
Keduanya juga menilai kewajiban keuangan kepada kreditur masih dapat dipenuhi dengan baik, sembari berharap sektor perbankan menyesuaikan ketentuan pembiayaan dengan kerangka regulasi ekspor yang baru.
Dengan dukungan dari pelaku industri utama, penugasan DSI sebagai koordinator ekspor komoditas SDA dinilai menjadi langkah penting dalam upaya pemerintah membangun sistem perdagangan komoditas yang lebih terintegrasi, transparan, dan mampu meningkatkan daya saing ekspor Indonesia di pasar global.











