
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Siadari, secara tegas mengapresiasi keberhasilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun. Apresiasi ini diberikan atas kegigihan aparat dalam menggagalkan penyelundupan berbagai komoditas, termasuk sebanyak 1.897 ton beras yang kuat diduga berasal dari impor ilegal. Berita ini disajikan untuk pembaca setia KalselBabusalam.com.
Lagat Siadari juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Menteri Pertanian dalam membongkar jaringan mafia penyelundupan beras. Menurutnya, langkah ini sangat krusial mengingat data menunjukkan pasokan beras nasional telah mencukupi, dan pemerintah telah mendeklarasikan status swasembada pangan.
Lebih lanjut, Lagat mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kepulauan Riau, sepanjang tahun 2025 tidak tercatat adanya impor beras maupun gabah yang masuk ke wilayah Kepri. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa ribuan ton beras tersebut masuk melalui jalur-jalur tidak resmi atau yang kerap disebut ‘pelabuhan tikus’.
Kejanggalan serupa turut terjadi di daerah lain, seperti Kota Batam. Di kota industri ini, pasokan beras di pasar memang tersedia, namun anehnya, sebagian besar suplai berasal dari daerah lain seperti Sulawesi, bahkan disinyalir ada beras impor ilegal yang diperjualbelikan. Lagat pun mempertanyakan, “Dari mana suplai beras yang ada di pasar-pasar di Batam ini sebenarnya berasal?”
Menyikapi kondisi ini, Lagat mendesak pemerintah untuk membuktikan keseriusannya. Ia menyerukan pengerahan kekuatan penuh dari Polri, TNI AL, Polairud, dan Bakamla untuk memperketat pengawasan pintu masuk laut. Selain itu, penindakan tegas terhadap para pelaku juga harus dilakukan demi menciptakan efek jera, termasuk mengusut tuntas siapa dalang di balik kepemilikan 1.897 ton beras ilegal tersebut.
Ombudsman berharap agar penanganan masalah komoditas ilegal ini tidak hanya berhenti pada retorika pemerintah. Namun, harus ada penindakan serius dan transparan yang dilaporkan kepada publik. Harapannya, transparansi ini akan meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah memang sungguh-sungguh dalam memberantas praktik penyelundupan beras.
Di tengah gema kampanye swasembada pangan, pemerintah juga mengungkapkan adanya kasus penyelundupan sekitar 1.000 ton beras ke Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Beras ini diduga akan dikirim ke daerah-daerah yang justru mengalami surplus produksi.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyampaikan informasi ini saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin, 19 Januari 2026.
Ribuan ton beras tersebut diduga kuat masuk tanpa melalui prosedur karantina dan kepabeanan yang semestinya. “Ini tidak boleh dibiarkan, kita sudah swasembada, stok beras nasional lebih dari 3 juta ton,” tegas Amran dalam keterangan resminya.
Amran Sulaiman sangat menyayangkan masih adanya pihak-pihak yang terus memasukkan beras secara ilegal. “Ini sangat mengganggu petani kita, 115 juta rakyat Indonesia menggantungkan hidup dari pertanian,” ujarnya prihatin.
Menteri Pertanian menjelaskan bahwa 1.000 ton beras ilegal tersebut diangkut menggunakan enam kapal dari Kota Tanjung Pinang, sebuah wilayah yang bukan merupakan daerah penghasil beras. Lebih mencurigakan lagi, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa ribuan ton beras itu justru hendak dikirim ke sejumlah daerah sentra produksi seperti Palembang dan Riau.
Menurut Amran Sulaiman, pola pengiriman ini menguatkan dugaan adanya aksi penyelundupan terorganisir. “Bayangkan, beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya berhenti di pelaku lapangan,” tegasnya.
Selain beras, aparat juga berhasil mengamankan komoditas lain seperti gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih. Seluruh komoditas ini tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang. Sebagian barang bukti telah dilelang sesuai ketentuan hukum, sementara komoditas yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan dimusnahkan.
Mentan Amran Sulaiman mengingatkan bahwa pelanggaran karantina bukan sekadar persoalan volume atau nilai ekonomi, tetapi menyangkut risiko masuknya penyakit dan hama yang berpotensi menghancurkan sektor pertanian dan peternakan nasional. Ia mencontohkan kasus masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian hingga Rp 135 triliun akibat kematian jutaan ternak.
“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa rugi besar, petani dan peternak yang paling menderita,” tegasnya.
Mentan Amran Sulaiman memastikan bahwa penanganan kasus ini akan melibatkan Satgas Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Karantina, sesuai arahan Presiden RI untuk menindak tegas pelaku kejahatan pangan. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan kalah oleh segelintir oknum yang merusak kepercayaan dan mengganggu swasembada pangan yang telah berhasil dicapai.
“Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal seperti ini,” pungkas Amran Sulaiman.
Pilihan Editor: Manfaat-Mudarat BUMN Tekstil Rp 101,4 Triliun











