KalselBabusalam.com – Newmont Corporation, raksasa produsen emas global yang berpusat di Denver, Colorado, Amerika Serikat, secara tegas membantah keterkaitannya dengan permasalahan ratusan mantan tenaga kerja Newcrest di Halmahera Utara, Maluku Utara. Pernyataan ini dikeluarkan di tengah maraknya tuntutan para pekerja yang belum menerima hak pesangon mereka.
Jessica Geurkink, Direktur Komunikasi di Newmont Corporation, menjelaskan bahwa isu-isu terkait mantan pekerja Newcrest di Halmahera ini merupakan konsekuensi dari pelepasan kepemilikan Newcrest atas tambang Gosowong. Proses divestasi tersebut telah tuntas lebih dari enam tahun yang lalu, jauh sebelum akuisisi grup Newcrest oleh Newmont. Baik Newmont maupun entitas Newcrest lainnya tidak lagi memiliki kepemilikan atau keterlibatan operasional apa pun dengan tambang Gosowong sejak pelepasan itu selesai pada tahun 2020.
“Semua kewajiban terkait ketenagakerjaan yang timbul dari pelepasan tersebut berada pada pemilik dan operator tambang saat ini,” tegas Jessica dalam pesan yang dilansir dari Tempo, Sabtu, 2 Mei 2026.
Menurut Jessica, Newmont senantiasa menjunjung tinggi praktik bisnis yang bertanggung jawab, patuh terhadap hukum dan perjanjian yang berlaku, serta memperlakukan pekerja dengan adil sebagai prioritas utama. Komitmen ini akan terus dipertahankan dalam seluruh operasi perusahaan di berbagai wilayah.
Dengan semangat yang sama, Newmont akan menempuh semua jalur yang tepat untuk melindungi posisi dan reputasinya. “Karena itu, kami melihat artikel yang muncul tersebut berisi tuduhan yang tidak secara akurat mencerminkan keadaan sebenarnya. Hal itu sangat disayangkan,” imbuh Jessica, menyoroti ketidaksesuaian informasi yang beredar.
Pernyataan bantahan Newmont ini merupakan respons atas tuntutan ratusan mantan karyawan PT Newcrest Mining Limited. Mereka menuntut penyelesaian hak-hak pekerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi pada tahun 2020. Para mantan pekerja meminta perusahaan tambang emas asal Australia yang pernah beroperasi di Halmahera Utara, Maluku Utara, tersebut untuk segera memenuhi kewajiban mereka setelah adanya putusan pengadilan.
“Saat ini ada 735 karyawan yang pesangonnya belum dibayarkan. Nilainya mencapai lebih dari 100 miliar,” ungkap Rusli Gailea, Ketua Buruh SPSI PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), dilansir dari Tempo, Selasa, 29 April 2026.
Rusli menerangkan bahwa para mantan pekerja Newcrest yang belum menerima pesangon tersebut rata-rata telah mengabdi lebih dari 20 tahun di lingkungan operasional Nusa Halmahera Minerals (NHM). Mereka mengalami PHK pada tahun 2020 dan hingga kini belum mendapatkan hak pesangon mereka.
Padahal, lanjut Rusli, masalah ini sudah melalui proses hukum hingga tingkat pengadilan dan telah memiliki putusan yang mengikat. Bahkan, Mahkamah Agung telah memerintahkan Newcrest untuk membayarkan pesangon pekerja yang muncul dari perjanjian kerja tahun 2020.
“Tapi tetap saja pesangon pekerja sampai sekarang belum dibayarkan. Kami sudah melakukan berbagai upaya, sampai putusan kasasi keluar, namun Newcrest tetap kukuh tak mau membayar pesangon mantan pekerja,” keluh Rusli, menggambarkan perjuangan panjang para buruh.
Sebelumnya, Newcrest Mining Limited dikenal sebagai pemegang saham mayoritas melalui perusahaan patungan di PT Nusa Halmahera Mineral, entitas yang mengelola tambang emas Gosowong di Halmahera Utara, Maluku Utara. Kala itu, Newcrest memiliki 75 persen saham, sementara PT Aneka Tambang Tbk (Persero) atau Antam memiliki 25 persen. Keterlibatan Newcrest di Halmahera sendiri bermula dari investasi pada tahun 1990.
Perusahaan asal Australia ini aktif dalam proyek investasi tambang emas di wilayah Halmahera. Keterlibatan Newcrest dalam industri pertambangan emas semakin mendalam setelah PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menandatangani Kontrak Karya (KK) Generasi VI dengan Pemerintah Indonesia pada 28 April 1997.
Saat ini, Newcrest Mining Limited sendiri telah diakuisisi sepenuhnya oleh perusahaan raksasa emas dunia, Newmont Corporation, pada tahun 2023. Nilai transaksi akuisisi ini mencapai sekitar US$17 miliar atau setara dengan Rp 290 triliun, menjadikannya salah satu konsolidasi terbesar dalam sejarah industri pertambangan emas global.
Pilihan Editor: Lampu Kuning Badai PHK Membesar dan Meluas











