KalselBabusalam.com – Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk., Hans Patuwo, menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online. Regulasi terbaru ini menjadi angin segar bagi para mitra pengemudi, termasuk ojek online (ojol), karena secara signifikan membatasi potongan komisi yang diambil oleh penyedia aplikasi transportasi daring.

Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan penyedia aplikasi hanya diperbolehkan mengambil maksimal 8 persen dari tarif penumpang. Ini berarti para pengemudi akan menerima porsi pendapatan sebesar 92 persen, sebuah peningkatan substansial dibandingkan kondisi sebelumnya. Hans Patuwo menyatakan, “Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut.” Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Mei 2026.

Lebih lanjut, Hans menambahkan bahwa GoTo akan terus menjalin koordinasi erat dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan transportasi daring Gojek dari GoTo, yang mencakup Gojek dan GoCar, serta layanan pengiriman barang GoSend, dapat terus memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat luas dan para mitranya di seluruh Indonesia.

Peraturan penting ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh atau May Day di Monas, Jakarta, pada Jumat lalu. Presiden Prabowo secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap potongan yang diambil perusahaan transportasi daring jika melebihi 10 persen. Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja di sektor ekonomi digital.

Selain pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pekerja, regulasi tersebut juga mengatur peningkatan perlindungan bagi para pengemudi. Hal ini mencakup jaminan sosial yang lebih komprehensif. “Tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” tutur Prabowo pada Jumat, 1 Mei 2026, memperkuat dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi transportasi daring.

Sebelumnya, para pengemudi transportasi daring memang kerap mengeluhkan potongan komisi yang mencapai 20 persen dari tarif penumpang. Keluhan ini telah berulang kali disuarakan melalui berbagai aksi protes, namun potongan tersebut tak kunjung diperkecil hingga terbitnya Peraturan Presiden ini. Kehadiran regulasi baru ini diharapkan dapat menjawab keresahan pengemudi dan menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi semua pihak.

Pilihan Editor: 8 Tuntutan Serikat Pekerja di Hari Buruh

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.