
Pantai Tanjung Kartika di pesisir Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, jadi sorotan usai beredarnya video yang menunjukkan kerusakan alam di kawasan tersebut. Dipromosikan di portal pariwisata Kementerian Pariwisata sebagai “destinasi wisata alam”, kawasan yang kerap dijuluki “Raja Ampat kecil” ini justru digerogoti pertambangan batu gamping alias batu kapur.
Merujuk pada citra satelit Google Earth, kondisi kawasan pesisir Konawe Selatan berubah drastis dalam 12 tahun belakangan. Kawasan terpantau masih tertutup pohon pada 2012-2013. Pembukaan lahan tampak agresif mulai 2014 hingga merangsek ke “kawasan inti” Pantai Tanjung Kartika mulai 2020.
Peta One Map Minerba menunjukkan Konawe Selatan dikepung pertambangan batu kapur. Batu ini terbentuk dari endapan cangkang organisme laut, karang, alga, hingga kotoran organisme laut selama jutaan tahun. Cadangan batu kapur banyak ditemukan di kawasan pesisir dan bekas laut dangkal, termasuk di Sulawesi Tenggara.
Batu kapur paling banyak digunakan untuk bahan baku semen, namun juga dibutuhkan berbagai industri lain termasuk industri nikel. Di industri nikel, batu kapur antara lain digunakan untuk proses pemurnian nikel dan pengolahan limbahnya (menertralkan air asam tambang dan mengendapkan logam berat).
Pantai Tanjung Kartika, South Konawe, 2012 (Google Earth) Pantai Kartika, Konawe Selatan, 2020 (Google Earth) Pantai Kartika, Konawe Selatan 2024 (Google Earth)
Pemerintah memberikan izin pertambangan di “kawasan inti” Pantai Tanjung Kartika kepada PT Citra Khusuma Sultra. Perusahaan memegang izin usaha pertambangan operasi produksi untuk komoditas batu kapur di beberapa lokasi di Konawe Selatan dengan luas total 122 hektare. Izin ini berlaku mulai November 2025 sampai 2030.
Selain PT Citra Khusuma Sultra, terdapat PT Hoffmen Energi Perkasa yang memegang empat izin pertambangan di Konawe Selatan. Di kawasan Pantai Kartika, perusahaan mempunyai izin eksplorasi di lahan seluas 18 hektare, berlaku mulai November 2023 hingga 2030. Kemudian, izin operasi produksi di lahan seluas 19,56 hektare, berlaku mulai Juni 2021 hingga 2026.
Kemudian terdapat PT Ramadhan Moramo Raya yang memegang izin operasi produksi di lahan seluas 11 hektare yang berlaku mulai Juni 2025 sampai 2030.
Izin Usaha Pertambangan di Kawasan Pantai Kartika, Konawe Selatan (ESDM (One Map Minerba)) Konawe Selatan Bisa Habis Ditambang
Bila merujuk pada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Selatan tahun 2020-2040, area yang diperuntukkan untuk kawasan pertambangan dan energi tercatat kurang lebih seluas 17.582 hektare. Ini sekitar empat persen dari luas daratan Kabupaten Konawe Selatan yang sebesar 423.234 hektare.
Namun, bila melihat peta RTRW tentang wilayah pertambangan di kabupaten ini — yang juga memasukkan Keputusan Menteri ESDM Tahun 2017 tentang penetapan wilayah pertambangan di Sulawesi — sebagian besar konawe Selatan masuk wilayah yang bisa diberi izin tambang. Ini tampak dari luasnya wilayah dalam peta yang berwarna abu-abu muda hingga tua.
Kawasan Pantai Tanjung Kartika tampak tumpang tindih peruntukannya untuk kawasan budidaya perikanan, pariwisata, dan pertambangan.
RTRW Konawe Selatan 2020-2040 (Perda Kabupaten Konawe Selatan No 5 Tahun 2020) RTRW Konawe Selatan 2020-2040, Peta Wilayah Pertambangan (Perda Kabupaten Konawe Selatan No 5 Tahun 2020)










