
MENTERI Perdagangan Budi Santoso menyatakan aturan baru soal ekosistem perdagangan berbasis platform digital akan menuntut transparansi soal pengenaan biaya. “Biaya admin atau biaya apapun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform,” katanya, di Jakarta pada Rabu, 13 Mei 2026.
Adapun kebijakan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang memuat ekosistem perdagangan berbasis platform digital atau e-commerce dan lokapasar atau marketplace.
Budi mengatakan peraturan tersebut sudah dalam tahap finalisasi dan bakal ditargetkan selesai pada pekan depan. Politikus PAN itu menyatakan peraturan baru akan mengakomodasi hak platform, penjual, dan konsumen.
Selain transparansi biaya, Budi menjelaskan peraturan baru akan mendorong platform untuk mengutamakan promosi produk lokal termasuk UMKM. Kemudian, aturan baru mewajibkan platform menyediakan layanan aduan dengan yang kontrak (SLA) yang komprehensif.
Aduan itu, Budi mengatakan, dapat dilayangkan oleh penjual ataupun konsumen. “Semuanya harus setara, seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing demikian juga konsumen harus dilindungi,” katanya.
Revisi aturan itu merupakan respons keluhan pelaku UMKM yang mengeluhkan tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital.
Di lain pihak, Kementerian UMKM pun sedang menyiapkan aturan khusus mengatur biaya admin e-commerce akibat banyaknya aduan pengusaha terkait dengan tingginya biaya administrasi yang dikenakan platform.
Upaya tersebut merespons para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM yang mengeluhkan tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital.
Biaya admin yang dimaksud adalah potongan transaksi setiap penjualan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, tarif tersebut memberatkan pengusaha karena mengurangi margin keuntungan dan daya saing di pasar digital.
Pilihan Editor: Bisakah Transaksi Harbolnas Mengerek Pertumbuhan Ekonomi











