Kotabaru, Kalselbabussalam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru menegaskan komitmennya dalam mengawal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar berjalan sesuai ketentuan hukum serta menerapkan tata kelola yang baik dan transparan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam program dialog interaktif “Hallo Kotabaru” di Radio Gema Saijaan 102 FM, Selasa (3/3/2026), yang dipandu H. Kisra Syarwanssyah. Dalam dialog tersebut, berbagai aspek regulasi hingga potensi risiko hukum dalam pembentukan koperasi dibahas secara terbuka dan edukatif.

Hadir sebagai narasumber Mufti Mukarromi, S.H., Kasubsi I Kejaksaan Negeri Kotabaru, bersama M. Bayu Nugroho, S.H., Penelaah Penuntutan Kejari Kotabaru.

Mufti menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta regulasi teknis dari Kementerian Koperasi. Meski menjadi bagian dari program strategis nasional, mekanisme pendiriannya tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Ia memaparkan bahwa pembentukan koperasi diawali dengan minimal sembilan orang pendiri, dilanjutkan dengan rapat pembentukan, penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pengesahan oleh notaris, hingga pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh legalitas operasional.
“Secara prinsip sama dengan koperasi pada umumnya. Namun yang membedakan adalah adanya peluang dukungan permodalan dari dana desa serta akses pembiayaan dari perbankan Himbara,” jelasnya.

Sementara itu, Bayu menegaskan bahwa Kejaksaan mengedepankan pendekatan preventif dalam pengawalan program tersebut. Melalui kegiatan penerangan hukum dan penyuluhan, pihaknya membuka ruang konsultasi bagi kepala desa, perangkat desa, maupun calon pengurus koperasi.

“Kami ingin memastikan sejak awal tidak ada kekeliruan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum. Pencegahan selalu lebih baik daripada penindakan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Kejaksaan memanfaatkan aplikasi Jaga Desa untuk membantu pengawasan pengelolaan dana desa, termasuk yang berkaitan dengan kegiatan koperasi. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan, seperti keterbatasan sumber daya manusia serta jaringan internet di beberapa wilayah.

Dalam sesi dialog yang dipandu H. Kisra Syarwanssyah, turut dibahas persoalan rangkap jabatan dalam kepengurusan koperasi. Kejaksaan mengingatkan pentingnya pemisahan fungsi pengawasan dan pengelolaan guna menghindari potensi konflik kepentingan.
Meski mengedepankan pembinaan, Kejaksaan menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana, khususnya terkait penyalahgunaan dana desa yang dapat merugikan keuangan negara.

“Penindakan adalah langkah terakhir atau ultimum remedium. Namun jika terdapat kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Mufti.
Di akhir dialog, H. Kisra Syarwanssyah mengajak masyarakat untuk memahami regulasi sebelum membentuk koperasi serta tidak ragu berkonsultasi dengan pihak terkait agar Koperasi Merah Putih benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi desa.

Dengan pengawalan yang intensif serta tata kelola yang transparan, program Koperasi Merah Putih diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotabaru.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.