Kotabaru, Kalselbabussallam.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (28/08/2025). Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Pemusnahan barang bukti kali ini mencakup 20 perkara narkotika, 7 perkara senjata tajam, serta 33 perkara pidana umum lainnya. Barang bukti narkotika yang turut dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 102,28 gram dan 20 butir obat Zenith. Sebelumnya, pada 30 April 2025, Kejari Kotabaru juga telah melaksanakan pemusnahan sabu-sabu dari 30 perkara dengan total berat 302,94 gram.

Selain pemusnahan, Kejari Kotabaru juga melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp488.369.280,- kepada PT BRI Cabang Batulicin. Uang tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif oleh seorang Mantri Pemrakarsa, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 6406K/Pid.Sus/2025.

Kajari Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, menegaskan kegiatan ini merupakan wujud nyata peran Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. “Pemusnahan barang bukti ini menjadi bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika, menghindari penyalahgunaan barang bukti, sekaligus menunjukkan transparansi pengelolaan barang bukti kepada masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri berbagai pihak, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Kapolres Kotabaru, Kasat Narkoba Polres Kotabaru, para pejabat struktural Kejari Kotabaru, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, serta insan pers.

Momentum ini diharapkan semakin memperkuat sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga keadilan, memberantas peredaran narkotika, serta menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Kotabaru.(A)

Penulis: NorainahEditor: Admin

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.