KalselBabusalam.comKOMISI Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menganulir keputusan kontroversialnya terkait pembatasan akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden. Aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 731 Tahun 2025 ini secara resmi dibatalkan pada 16 September 2025, hanya berselang sehari setelah menjadi sorotan luas dan memicu keriuhan di media sosial.

Pilihan Editor:Bagaimana Upaya Kontras Menelusuri Tiga Demonstran yang Hilang

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa pencabutan aturan tersebut merupakan respons atas gelombang kritik keras yang datang dari masyarakat. “Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan,” tegas Afifuddin dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 16 September 2025. Pernyataan ini menegaskan komitmen KPU untuk mendengarkan aspirasi publik.

Sebelumnya, keputusan KPU yang mengkategorikan 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan menuai protes massal. Dokumen-dokumen krusial tersebut meliputi surat keterangan kesehatan, surat tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan berbagai dokumen pernyataan pribadi, termasuk ijazah pendidikan.

Dalam uji konsekuensi yang dilampirkan pada Keputusan 731/2025, KPU beralasan bahwa keterbukaan dokumen persyaratan capres-cawapres berpotensi membahayakan privasi individu dan berisiko disalahgunakan. Namun, alasan ini justru memicu kekhawatiran publik tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi.

Aturan Diputuskan Agustus 2025

Fakta menariknya, keputusan ini sebenarnya telah ditandatangani hampir sebulan sebelumnya, tepatnya pada 21 Agustus 2025. Namun, kebijakan ini baru tersebar luas ke publik pada Senin, 15 September 2025, yang sontak memicu gelombang protes dari masyarakat sipil dan kalangan akademisi. Banyak pihak menilai kebijakan ini sebagai kemunduran serius dalam upaya mewujudkan pemilu yang transparan.

Dokumen-dokumen seperti ijazah, laporan pajak, atau LHKPN selama ini merupakan fondasi vital bagi publik untuk menguji integritas, rekam jejak, dan keabsahan pencalonan seseorang. Dengan membatasi akses dokumen hingga lima tahun, ruang bagi publik untuk melakukan pengawasan terhadap calon presiden dan wakil presiden menjadi sangat terbatas, berpotensi merugikan proses demokrasi yang sehat.

Komite Pemilih Indonesia (TePI) secara tegas mengkritik keputusan KPU ini sebagai kemunduran yang mencolok dalam akuntabilitas dan integritas Pemilu. TePI berpendapat bahwa kebijakan ini secara fundamental melanggar empat prinsip dasar pemilu yang harus dijunjung tinggi: transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum dan kesetaraan, serta partisipasi publik yang luas.

Koordinator TePI, Jeirry Sumampow, secara khusus mempertanyakan motif KPU dalam mengeluarkan keputusan ini setelah tahapan Pemilu usai digelar. Jeirry menduga kuat bahwa KPU mungkin berupaya melindungi reputasi calon tertentu, menutupi potensi kesalahan administratif, atau bahkan berada di bawah tekanan elite politik. Ia menyinggung isu ijazah wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan menjadi perdebatan publik, sebagai konteks yang memperkuat kecurigaan tersebut. “Kalau begitu, kami patut curiga siapa yang hendak dilindungi KPU—apakah pasangan calon yang menang, KPU sendiri, atau elite politik penguasa,” kata Jeirry melalui keterangan tertulis pada Senin, 15 September 2025.

Perlu diketahui, keabsahan ijazah putra sulung mantan presiden Joko Widodo tersebut tengah digugat oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Subhan menuduh Gibran melakukan perbuatan melawan hukum karena diduga menggunakan ijazah yang diragukan keabsahannya sebagai syarat pencalonan wakil presiden.

DPR Koreksi Langkah KPU

Kritik keras juga datang dari parlemen. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, turut mempertanyakan keputusan KPU yang membatasi akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, jika memang diperlukan pembatasan, aturan semestinya diterbitkan jauh sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai.

“Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu berlangsung, bukan setelahnya,” tegas Rifqi, politikus Partai NasDem, melalui keterangan tertulis pada Senin, 15 September 2025. Ia berpendapat bahwa seluruh aturan kepemiluan idealnya harus diatur berdasarkan undang-undang maupun peraturan KPU yang jelas. Rifqi menegaskan, dokumen persyaratan peserta pemilu, baik calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun kepala daerah, pada prinsipnya harus terbuka bagi publik, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua KPU Meminta Maaf

Sehari setelah badai kecaman melanda, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin kembali menggelar konferensi pers. Selain menganulir kebijakannya yang memicu polemik, Afifuddin juga secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas penerbitan aturan yang membatasi akses publik terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Afifuddin secara tegas mengklaim bahwa tidak ada kepentingan pribadi atau pihak manapun yang melatarbelakangi penerbitan aturan tersebut. “Kami dari KPU memohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 September 2025, sembari menegaskan netralitas lembaganya.

Sultan Abdurrahman, Dinda Shabrina, dan Ervana Trikanaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.