Mantan Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Divonis 5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (9/7/2025).

Selain hukuman pidana, Solhan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 4 bulan penjara. Selain itu, ia harus membayar uang pengganti senilai Rp 7,3 miliar. Jika tidak dapat melunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita. Jika tidak cukup, Solhan akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Gratifikasi dan Suap yang Diterima

Dalam amar putusan, Solhan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selama menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kalsel, ia menerima gratifikasi senilai Rp 15,3 miliar dan suap sebesar Rp 1 miliar dari rekanan proyek.

Hakim Cahyono Riza Adrianto, ketua majelis hakim, menyatakan bahwa Solhan terbukti melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi secara bersama-sama. Vonis yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 5 tahun 8 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 16,2 miliar.

Vonis untuk Yulianti Erlinah

Dalam kasus yang sama, Yulianti Erlinah, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, juga dinyatakan bersalah. Ia divonis 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 600 juta subsider 4 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 395 juta. Jika tidak dapat melunasi, harta bendanya akan disita dan jika tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Terlibat dalam Operasi Tangkap Tangan KPK

Solhan dan Yulianti merupakan dua dari beberapa pihak yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, turut diamankan sejumlah kontraktor dan pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi proyek infrastruktur di Kalsel.

Tanggapan dari Kuasa Hukum

Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum Solhan, M. Lutfi Hakim, menyatakan masih akan berkonsultasi dengan kliennya sebelum memutuskan langkah banding. Ia meminta waktu 7 hari untuk berpikir-pikir lebih lanjut.

  • Berikut adalah poin-poin penting dari putusan pengadilan:
    • Solhan divonis 5 tahun penjara.
    • Denda sebesar Rp 600 juta subsider 4 bulan penjara.
    • Harus membayar uang pengganti Rp 7,3 miliar.
    • Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita.
    • Yulianti Erlinah divonis 4 tahun 2 bulan penjara.
    • Denda Rp 600 juta subsider 4 bulan.
    • Harus membayar uang pengganti Rp 395 juta.
    • Solhan dan Yulianti terlibat dalam OTT KPK.
    • Kuasa hukum Solhan akan mempertimbangkan langkah banding.

Tinggalkan Balasan