Kenaikan Tunjangan Profesi Guru PAI Non-ASN Ditetapkan Mulai Januari 2025
Pada peringatan Hari Guru bulan Desember tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp 500 ribu. Keputusan ini kemudian dieksekusi oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar pada bulan ini. Kenaikan TPG sebesar Rp 500 ribu itu dihitung sejak Januari 2025.
Kemenag mengumumkan kenaikan tersebut pada Jumat (11/7). Pada kali ini, yang ditetapkan naik adalah TPG bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN di sekolah dan belum inpassing (penyetaraan). Sebelumnya mereka mendapatkan Rp 1,5 juta per bulan. Dengan kenaikan itu, maka besarannya menjadi Rp 2 juta per bulan.
Nasaruddin Umar menyatakan bahwa ia telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI non-ASN yang belum inpassing. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) 4/2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kemenag. Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Agama (KMA) 646/2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.
Menurut Nasaruddin, terbitnya aturan ini merupakan bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN. Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.
“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Nasaruddin.
Imam Besar Masjid Istiqlal itu berharap, dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar. Tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik. “Baik secara jasmani maupun ruhani,” kata dia.
Penyosialisasian Regulasi untuk Memastikan Proses Pencairan Tunjangan
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang PAI segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota. Khususnya kepada Kepala Seksi PAI. Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan. Sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka,” katanya.
Direktur PAI Kemenag M. Munir menambahkan, mereka akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non-ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus proaktif juga untuk mengakses kebijakan ini.
Dia menjelaskan bahwa guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM). Termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.
“Kami memastikan tidak ada guru PAI non-ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar Munir.










