
KEMENTERIAN Koordinator Perekonomian menyatakan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tidak berlaku mengikat untuk seluruh produk Amerika Serikat. “Artinya, ketentuan TKDN terkait proyek atau merupakan belanja pemerintah, bukan seluruh barang yang beredar di pasar,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan tertulis, Ahad, 22 Februari 2026.
Pernyataan itu disampaikan Haryo menanggapi isi dari salah satu kesepakatan dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang mewajibkan Indonesia membebaskan produk AS dari persyaratan kandungan lokal. Adapun kewajiban itu tertuang dalam Pasal 2.2: Local Content and Domestic Specification Requirements.
Artinya, TKDN produk AS hanya dipersyaratkan untuk kebutuhan belanja pemerintah, bukan terhadap seluruh produk yang diperdagangkan secara komersial di pasar nasional maupun langsung ke konsumen. Haryo mengatakan, persyaratan TKDN bagi produk AS dilakukan sebagai upaya mempromosikan penggunaan produk buatan Indonesia.
Menurut Haryo, ketentuan ini tidak mengubah mekanisme persaingan barang di pasar retail atau industri secara luas. Selain itu, ia meyakini aturan ini tidak serta merta membuat kondisi menjadi tidak adil bagi pelaku usaha dalam negeri.
Center on Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai kesepakatan tarif resiprokal antara Amerika Serikat dan Indonesia sebagai pola baru eksploitasi ekonomi negara berkembang.
Gedung Putih sendiri menyebut kesepakatan itu sebagai ‘Great Deal’ yang akan membawa era keemasan baru bagi relasi Indonesia-AS.
Menurut CORE, detail kesepakatan sepanjang 45 halaman tersebut menunjukkan ambisi AS untuk mengeksploitasi pasar Indonesia. “Kami juga menilai bahwa tim negosiator gagal dalam menyuarakan kepentingan industri dan konsumen di dalam negeri,” tulis CORE dalam siaran pers pada Jumat, 20 Februari 2026.
CORE menilai adanya ketimpangan yang luar biasa antara beban kewajiban Indonesia dan kewajiban AS. CORE menyoroti naiknya komitmen komersial Indonesia yang sebelumnya mencapai US$ 22,7 miliar namun kini bertambah menjadi US$ 33 miliar di dokumen final.
“Nyatanya, jika melihat dokumen terbaru yang sudah final dan disepakati pada 20 Februari 2026, Indonesia tidak hanya babak belur, tetapi juga kehilangan marwah dan independensi untuk mengelola perekonomian berdasarkan kepentingan nasional,” tulis CORE.
CORE mengatakan AS tampak mengunci semua aspek kebijakan berdasarkan kepentingan mereka, mulai dari investasi, pertanian, mineral kritis, perdagangan digital, perdagangan barang dan jasa, dan industri jasa pemastian.
Anastasya Lavenia Yudi berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Setelah Mahkamah Agung Amerika Membatalkan Tarif Trump











