Dilansir dari KalselBabusalam.com, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, melalui Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Nani Hendiarti, saat ini tengah merampungkan Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Pangan. Regulasi ini dirancang khusus untuk memperkuat rantai pasok bahan baku lokal guna mendukung keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sangat dinantikan.

Pembentukan Permenko ini merupakan langkah strategis untuk mengimplementasikan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Perpres tersebut secara tegas menugaskan Kemenko Pangan untuk melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam memastikan ketersediaan dan keamanan rantai pasok pangan bagi Program MBG.

“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada ketersediaan bahan pangan yang memadai. Kami berharap besar agar pasokan pangan tersebut dapat berasal dari sumber-sumber lokal,” ujar Nani Hendiarti dalam acara Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) National Summit 2026 di Jakarta, Ahad, 26 April 2026, sebagaimana dilansir dari Antara. Penekanan pada bahan baku lokal ini menjadi kunci utama.

Pemanfaatan rantai pasok pangan dari berbagai entitas lokal, seperti Koperasi Desa (Kodpes) Merah Putih, UMKM, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), peternak, koperasi nelayan, hingga pedagang pasar, tidak hanya mendukung ekonomi kerakyatan tetapi juga terbukti efektif menekan biaya logistik (logistic cost) serta memperpanjang masa simpan bahan baku. Ini menjadi solusi ganda yang efisien.

Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemerintah daerah setempat, serta seluruh pemangku kepentingan terkait untuk bahu-membahu membangun ekosistem rantai pasok pangan yang berkelanjutan di masing-masing wilayah. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan kemandirian pangan lokal.

Selain penyusunan Permenko, Nani juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang aktif mengembangkan berbagai inisiatif pendukung. Ini meliputi proyek percontohan (pilot project), penyusunan petunjuk teknis (juknis), hingga pembentukan peraturan dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang akan mengawal ekosistem rantai pasok pangan tersebut secara komprehensif.

Meskipun demikian, Kemenko Pangan memahami bahwa tidak semua wilayah dapat segera memenuhi kebutuhan bahan baku dari pemasok lokal, khususnya di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Untuk mengatasi tantangan ini, pemerintah akan mengalokasikan anggaran tambahan. “Ada kebijakan baru untuk menambah biaya bagi lokasi-lokasi terpencil yang kami identifikasi kesulitan mendapatkan pasokan pangan lokal dalam waktu dekat. Namun, dengan dukungan ini, mereka tetap harus membangun ekosistem pasokan di lokasinya masing-masing untuk jangka panjang,” jelas Nani.

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 secara jelas mengamanatkan Kemenko Pangan untuk berkoordinasi erat dengan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), dalam implementasi Program MBG.

Koordinasi ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari peningkatan kapasitas produksi pangan, menjamin ketersediaan pangan di seluruh pelosok negeri, memastikan keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat, hingga ketersediaan informasi harga pangan yang transparan dan akurat. Semua upaya ini demi terwujudnya Program Makan Bergizi Gratis yang efektif dan merata.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.