KalselBabusalam.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memperpanjang tenggat waktu bagi sejumlah entitas untuk memenuhi kewajiban sebagai pelapor dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan strategis ini secara spesifik ditujukan bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang menawarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.

Landasan hukum perpanjangan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan, yang mencerminkan upaya OJK dalam adaptasi regulasi yang relevan.

Dalam keterangan tertulis resmi yang dirilis pada Sabtu, 25 April 2026, OJK menjelaskan bahwa batas waktu yang semula berakhir pada 31 Juli 2025 kini diundur menjadi paling lambat 31 Desember 2027. Penyesuaian ini memberikan ruang waktu yang lebih luas bagi industri terkait untuk mempersiapkan diri secara optimal.

OJK mengharapkan agar perusahaan-perusahaan yang terdampak segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan berbagai pihak terkait. Selain itu, penguatan sistem informasi juga menjadi krusial demi memastikan kesiapan mereka sebagai pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal. Guna menjamin kepatuhan dan kualitas implementasi, OJK akan terus memantau serta mengevaluasi kesiapan perusahaan-perusahaan ini secara berkala.

Menanggapi kebijakan ini, OJK menegaskan bahwa perpanjangan waktu tersebut bukan merupakan bentuk penundaan kewajiban, melainkan sebuah langkah proaktif untuk memperkuat fondasi implementasi agar berjalan secara lebih berkualitas dan berkelanjutan di masa mendatang.

Lebih lanjut, OJK juga mengumumkan perpanjangan waktu untuk penyampaian laporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 Kontrak Asuransi. Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi. Batas waktu yang semula ditetapkan pada 30 April 2026 kini diundur menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Langkah ini diambil OJK untuk memberikan waktu tambahan yang memadai bagi industri asuransi dalam memastikan kesiapan penuh mereka dalam menerapkan PSAK 117 Kontrak Asuransi. Sejalan dengan perpanjangan ini, OJK juga menetapkan beberapa penyesuaian terkait kewajiban pelaporan lain yang berhubungan langsung dengan laporan keuangan tersebut, yaitu:

1. Penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan keuangan audited diterima.

2. Penyesuaian batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026.

3. Penyesuaian batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

OJK menutup pernyataannya dengan menegaskan komitmen untuk terus memantau pelaksanaan seluruh kebijakan tersebut. Hal ini dilakukan demi memastikan pemenuhan kewajiban pelaporan berjalan dengan baik, tepat waktu, dan senantiasa sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Pilihan Editor: Mengapa Industri Jalan Tol Mengalami Stagnasi

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.