Kades Jaten Ditahan Setelah Pulang dari Ibadah Haji

Seorang kepala desa di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ditahan setelah kembali dari ibadah haji pada Juni 2025. Kepala Desa Jaten, Harta Satata, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan tanah bengkok. Tanah tersebut digunakan untuk membangun ruko tanpa izin yang sah, dan uang sewa dari ruko tersebut tidak masuk ke dana desa.

Pemeriksaan terhadap Kades Jaten dilakukan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan di Rutan Polres Karanganyar pada Selasa (8/7/2025) pukul 17.15. Kejaksaan Negeri Karanganyar mengungkapkan bahwa penyidik langsung memanggil Kades Jaten setelah ia kembali dari tanah air usai menjalani ibadah haji.

Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar, Hartanto, ada 52 ruko yang dibangun di tanah bengkok pada tahun 2021 tanpa prosedur yang benar. Ruko-ruko ini menyewa dengan nilai Rp 100 juta per unit selama 20 tahun. Namun, uang sewa tersebut tidak masuk ke dana desa karena adanya perbuatan melawan hukum.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kades Jaten telah mengembalikan uang ke kas desa sebesar Rp 260 juta. Uang tersebut dikembalikan saat ia hendak diperiksa di Kantor Kejari Karanganyar, jauh sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Kades Jaten dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 terkait kerugian negara, dan Pasal 12 huruf H terkait penyalahgunaan tanah negara. Ancaman hukumannya mencapai 1 sampai 20 tahun penjara.

Selain itu, pihak Kejari Karanganyar juga memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini, termasuk penyewa, pihak kecamatan, dinas terkait, dan investor. Perjanjian antara investor dan desa memiliki indikasi kuat melanggar hukum. Pembangunan ruko dilakukan oleh investor asal Kabupaten Boyolali dengan anggaran Rp3,9 miliar sesuai dokumen pengerjaan. Namun, Kejari masih akan mengecek nilai kesesuaian tersebut.

Kasus Serupa di Majalengka

Tidak hanya di Karanganyar, kasus dugaan penyalahgunaan dana desa juga terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Sekretaris Desa Cipaku, Muhammad Gian Gandana Sukma, ditetapkan sebagai tersangka setelah mentransfer dana desa sebesar Rp513,6 juta ke rekening pribadinya.

Muhammad Gian Gandana Sukma ditahan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka pada Kamis (3/7/2025). Dari informasi warga setempat, ia adalah anak dari Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono. Sebelum menjadi tersangka, kasus ini sering disoroti oleh warga Desa Cipaku, bahkan sempat melakukan demo di kantor desa pada April 2025 silam.

Wakil Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Cipaku, Arif Sutandi, mengungkapkan bahwa Sekdes Cipaku mengakui tindakannya di hadapan Muspika Kadipaten. Dalam rapat yang dihadiri oleh kepala desa dan perangkat desa, Sekdes mengakui bahwa dana desa digunakan untuk bermain judi online, togel, dan trading.

Total anggaran yang diselewengkan mencapai Rp500 juta. Kepala Desa Nono Karsono mengaku tidak mengetahui adanya penyelewengan tersebut karena tidak ada pemberitahuan dari Sekdes. Ia menyatakan siap mengikuti aturan yang berlaku mengenai sanksi untuk Sekdes tersebut.

Menurut Nono Karsono, prosedur pencairan hingga penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seharusnya melalui laporan dan persetujuan resmi dari kepala desa. Ia sangat menyesalkan kejadian ini karena Sekdes bertindak sendirian tanpa komunikasi dengan pihak desa.

Tinggalkan Balasan