
KalselBabusalam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah mengungkapkan alasan di balik pengembalian status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang dikenal juga sebagai Gus Yaqut, ke rumah tahanan (rutan).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa (24/3) menjelaskan bahwa keputusan ini didasari oleh dua alasan utama. Pertama, Gus Yaqut telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan esok hari. “Karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan,” ujar Asep kepada awak media.
Kedua, KPK berencana untuk mengumumkan perkembangan signifikan terkait penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Gus Yaqut. “Besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini. Ditunggu saja besok ya progresnya dan tentunya kita akan konpers (konferensi pers) lagi besok,” tambah Asep, mengindikasikan konferensi pers akan digelar untuk menyampaikan informasi terbaru kepada publik.
Penahanan Gus Yaqut di rutan ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan dirinya. Sebelumnya, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. Pengalihan ini dilakukan pada Kamis (19/3) lalu, menyusul permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan tersebut dikabulkan oleh KPK dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Setelah sempat menikmati momen Lebaran di rumah bersama keluarganya, Gus Yaqut akhirnya kembali harus menjalani tahanan rutan sejak Senin (23/3) kemarin. Sebelum kembali ditahan, ia terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati. Gus Yaqut mengungkapkan rasa syukurnya atas kesempatan tersebut. “Iya, alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya,” tuturnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex. Skandal pengaturan kuota haji ini diduga terjadi antara tahun 2023 dan 2024, di mana kuota haji diatur sedemikian rupa dengan imbalan berupa “fee” tertentu.
Praktik culas ini melibatkan permintaan uang “fee” kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji. Beban biaya ini kemudian secara tidak langsung dialihkan oleh para PIHK kepada jemaah calon haji khusus dalam harga paket perjalanan mereka, merugikan para calon jemaah.
KPK menduga kuat bahwa Gus Yaqut dan Gus Alex memiliki peran sentral dalam pengaturan kuota haji yang tidak transparan ini. Meskipun detail nilai pasti aliran “fee” belum dirinci, KPK telah mengindikasikan adanya sejumlah uang yang mengalir kepada keduanya. Mereka disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan kerugian negara.
Estimasi kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 622 miliar. Namun, saat penahanan, Gus Yaqut berkeras membantah tuduhan menerima uang sepeser pun dari praktik pengaturan kuota haji. Ia mengklaim bahwa segala tindakannya semata-mata demi keselamatan dan kepentingan jemaah haji.
Sementara itu, Gus Alex juga telah memberikan keterangan panjang lebar kepada penyidik. Ia berharap informasi yang disampaikannya dapat mengungkap kebenaran di balik kasus ini. Gus Alex pun dengan tegas membantah adanya perintah dari Gus Yaqut terkait dugaan praktik rasuah tersebut, memberikan dimensi lain pada penyelidikan yang tengah berlangsung.











