Penyelenggara Fintech P2P Lending Menghadapi Lonjakan Kredit Bermasalah

Beberapa penyelenggara layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending mengalami peningkatan signifikan dalam jumlah kredit yang bermasalah. Hal ini terlihat dari tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90 yang melebihi ambang batas kebijakan sebesar 5%. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memberikan kesempatan kepada penyelenggara tersebut untuk menerima dana dari pemberi pinjaman dan menyalurkan pendanaan baru.

Namun, OJK tetap memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap pelaku industri ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan bahwa jika TWP90 melampaui ambang batas, OJK akan mengeluarkan surat pembinaan dan meminta penyelenggara menyusun rencana aksi (action plan) yang konkret.

“Langkah pembinaan ini meliputi surat pembinaan serta permintaan penyampaian action plan untuk menurunkan TWP90,” ujar Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Selasa (8/7). Ia menekankan bahwa OJK akan memantau secara ketat pelaksanaan action plan tersebut agar efektivitas perbaikan dapat tercapai dan komitmen dari masing-masing platform fintech lending terjamin.

Jika selama proses pembinaan ditemukan adanya risiko lebih serius seperti gagal bayar sistemik atau pelanggaran aturan, OJK berhak menjatuhkan sanksi administratif. Bentuk sanksi yang bisa diberikan antara lain penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan aktivitas bisnis.

Saat ini, beberapa penyelenggara fintech lending sudah dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) akibat kasus gagal bayar. Selama masa PKU, penyelenggara tidak diperkenankan menyalurkan pendanaan baru hingga kewajiban diselesaikan dan perbaikan dilakukan secara memadai.

Daftar Penyelenggara dengan TWP90 di Atas 5%

Berdasarkan data dari situs resmi OJK, beberapa penyelenggara fintech lending yang tercatat memiliki TWP90 di atas 5% antara lain:

  • PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran)
  • PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P)
  • PT Igrow Resources Indonesia / PT LinkAja Modalin Nusantara (iGrow)

Secara keseluruhan, tingkat TWP90 pada industri fintech P2P lending per Mei 2025 tercatat sebesar 3,19%, meningkat dibandingkan April 2025 yang sebesar 2,93%, serta lebih tinggi dibandingkan posisi Mei 2024 yang sebesar 2,79%.

Peningkatan ini menunjukkan adanya tekanan terhadap kualitas aset pinjaman di sektor fintech lending dalam beberapa bulan terakhir. OJK terus memantau perkembangan ini dan siap mengambil langkah-langkah tegas jika diperlukan guna menjaga stabilitas dan kesehatan industri jasa keuangan.

Tinggalkan Balasan