
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah menerima permintaan audiensi dari sejumlah emiten yang masuk dalam daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC).
Pejabat sementara Direktur Utama, BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, beberapa emiten telah mengajukan permohonan audiensi secara terpisah sepanjang Mei ini. “Yang sudah terjadi (audiensinya) juga sudah ada, yang akan datang juga ada,” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (18/5).
Namun, dia enggan mengungkap identitas emiten-emiten yang telah maupun yang akan melakukan audiensi dengan BEI.
HSC adalah daftar emiten di BEI yang sebagian besar sahamnya terkonsentrasi pada sedikit pihak atau kelompok afiliasi tertentu. Data HSC dirilis BEI untuk meningkatkan transparansi, meminimalkan risiko praktik spekulatif, serta memenuhi standar investor global.
Baca juga:
- DPR: Revisi UU Tipikor Tak Perlu, tapi Audit Kerugian Negara Mesti Diperjelas
- Komdigi akan Wajibkan Platform Digital Punya Kantor Perwakilan di Indonesia
- Menopang Asa Beras Nasional
Tak hanya itu, Jeffrey melaporkan, hingga saat ini belum ada satu pun dari 10 emiten yang masuk daftar HSC yang menyampaikan rencana aksi korporasi untuk mengurangi konsentrasi kepemilikan saham pada pihak tertentu atau limited parties. Selain itu, belum ada emiten yang mengajukan permintaan kepada bursa untuk melakukan screening ulang atas struktur kepemilikan saham masing-masing.
Saat ditanya apakah emiten yang meminta audiensi merupakan perusahaan konglomerasi, Jeffrey tidak menjawab secara jelas. “[Ada] satu dari 10 itu tentu,” ujarnya.
10 Emiten Penghuni Daftar HSC
Sebelumnya, BEI merilis data terkait HSC. Data ini dibuka sebagai salah satu bentuk tranparansi pasar modal Indonesia menuju reformasi yang dibuat oleh SRO dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul gonjang-ganjing yang terjadi seusai MSCI menyibak transparansi pasar RI.
Dalam pengumuman HSC teranyar, saham PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA) masuk dalam kategori HSC. Padahal, emiten itu baru sebulan melakukan initial public offering (IPO) alias melantai di bursa.
Sebelum itu, terdapat sembilan emiten yang dimasukkan BEI dalam HSC, di antaranya adalagh PT Rockfields Properti Indonesia (ROCK),PT Ifishdeco Tbk (IFSH) dan PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS).
Lalu ada PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO).
Jeffrey menjelaskan, publikasi daftar ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi bagi investor dalam mengambil keputusan investasi. Ia menyatakan, masuknya suatu saham dalam daftar HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran di pasar modal.
Jeffrey menekankan, menjelaskan, publikasi daftar ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi bagi investor dalam mengambil keputusan investasi. Ia menyatakan, masuknya suatu saham dalam daftar HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran di pasar modal.
“Tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran apapun atau pelanggaran tertentu di bidang pasar modal. Ini adalah informasi yang diberikan kepada investor,” kata Jeffrey di Jakarta, 2 April lalu.
Dia menambahkan, publikasi HSC merupakan praktik global yang juga dilakukan oleh bursa lain seperti Hong Kong Exchange dalam rangka merespons standar indeks global seperti MSCI.










